Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM) akan memicu berbagai konflik, diantaranya adalah konflik sumber daya alam dan tata ruang bagi masyarakat yang berada di daerah zona tambang.
"Keberadaan tambang PT DPM juga melanggar HAM" kata Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) kepada media, Jumat (8/8/2024).
Disebutkannya, berbagai upaya terus dilakukan masyarakat untuk menolak keberadaan PT DPM, salah satunya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya memutuskan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin PT DPM," ucap Rohani.
Namun, ditingkat banding yang dilakukan KLHK, masyarakat kalah dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan persetujuan lingkungan PT. DPM sah.
"Atas keputusan PTTUN itu masyarakat kembali mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan kasasi. Masyarakat Dairi sudah menempuh berbagai upaya, dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada tahun 2023, dengan hasil berupa rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk membatalkan proyek PT DPM.
Konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM, mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan perlakuan khusus yang tertuang di pasal 27 dan 28 H UUD 1945.
"Semoga ini menjadi perhatian majelis hakim Mahkamah Agung ," terangnya.
Perlu diketahui gugatan kasasi yang diajukan masyarakat Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277/K/TUN/LH/2024. Menurut situs web Mahkamah Agung, perkara dengan nomor tersebut berada dalam tahap pemeriksaan oleh majelis.