Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisdnisdaily.com- Nias Utara. Dimediasi Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, konflik antara pemilik lahan dengan PT Jakon sebagai rekanan proyek jalan Nasional Nias Utara-Nias Barat berakhir dengan perdamaian.
Mediasi yang berlangsung di Pendopo Bupati Nias Utara, Jumat (9/8/2024), dipimpin Wakil Bupati Yusman Zega bersama Anggota DPRD Yaaman Telaumbanua, para asisten, Kadis PUTR Onahia Telaumbanua Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, mewakili Kapolres Nias, Kapolsek Alasa dan warga Martinus Zalukhu (Ama Nesi Zalukhu) Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa yang didampingi kuasa hukumnya.
Adapun poin-poin perdamaian hasil rapat mediasi yang telah dilaksanakan terkait permasalahan lahan untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan Sirombu-Afulu (MYC) Tahun Anggaran 2023-2024 atas laporan klaim kepemilikan lahan oleh warga bernama Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamatkan di Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yakni:
Diketahui sebelumnya masalah setelah dilakukan pemasangan portal kayu atau menutup area pembangunan jalan nasional di Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias yang terletak antara Sungai Tumula dengan Sungai Oyo karena kekecewaan dari penghibah pemilik lahan.
Di lokasi tersebut adanya pemasangan portal jalan “ Stop Mobil Truk dan Mobil PT. Jakon (Jasa Kontruksi) dilarang lewat di atas tanah milik Martinus Zalukhu alias Ama Nesi.
Saat itu pemortalan jalan yang hanya bisa dilalui oleh sepeda motor tersebut dilakukan oleh pemilik tanah langsung, melarang truk mobil PT Jakon lewat dan segala kegiatan aktifitas proyek dihentikan sebelum penyelesaian keluhan penghibah tanah dipenuhi oleh kontraktor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.