Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang pledoi atau pembelaan para terdakwa Feri Cs kasus narkotika di Kabupaten Labuhanbatu. Beragam pledoi muncul dari ke 4 terdakwa, mulai dari keringanan hukuman sampai meminta dibebaskan.
Dari ke 4 terdakwa yakni FSR alias Feri, WP alias Wahyu, AR alias Rahman dan S alias Rizal, 2 orang di antaranya minta dibebaskan karena alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH kepada wartawan menjelaskan, 2 orang terdakwa yang meminta dibebaskan dalam peldoinya, yakni Feri dan Wahyu.
"Terdakwa Fery melalui PH nya minta dibebaskan dengan alasan tidak terbukti dakwaan jaksa. Begitu juga dengan Wahyu
meminta bebas," sebut Memed, usai persidangan Feri Cs, Senin (12/8/2024).
Pledoi yang menyerupai juga disampaikan oleh Rizal yang menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti dan meminta agar dirinya untuk di rehabilitasi.
Berbeda halnya dengan terdakwa Rahman, dalam pledoinya ia mengakui dan menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman.
Memed menuturkan, sidang Feri Cs ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi para terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Sidang dilanjutkan pekan depan, agendanya tanggapan Jaksa atas Pledoi para terdakwa," kata Memed.
Sebelumnya sidang pledoi Feri Cs sempat tertunda pada pekan lalu. Sejumlah nota pembelaan dari para terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkannya persidangan.
Saat sidang, para terdakwa masing - masing memiliki alasan soal pledoi atau nota pembelaan, ada yang belum siap, ada yang siap namun meminta penyempurnaan, kemudian ada juga yang langsung menyampaikan penundaan.