Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Pilkada di Kabupaten Padanglawas (Palas) 27 November mendatang hampir bisa dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Putra Mahkota Alam Hasibuan-Achmad Fauzan Nasution (PMA-AFN).
Pasalnya, di Pilkada Palas 2024, pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan-Achmad Fauzan Nasution sudah memborong semua partai yang meraih kursi di DPRD Padanglawas, yakni PPP, Demokrat, PAN, Hanura, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, Golkar dan Partai Gerindra.
Maka, pada Pilkada nanti pasangan ini akan melawan kotak kosong.
"Pasangan PMA-AFN tidak otomatis menang, pemungutan suara nantinya tetap dilakukan, namun bakal paslon tersebut akan bersaing dengan kotak kosong. Ia dinyatakan menang jika mampu memenangkan suara 50% plus 1," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Padanglawas, Junaedi Hasibuan, Senin (12/8/2024).
Junaidi menjelaskan, apabila pasangan tersebut tidak dapat meraih suara sebanyak 50% plus 1, maka mereka dinyatakan gagal memenangkan Pilkada.
Dengan demikian, tampuk pemerintahan akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Seumpama, pasangan PMA-AFN tidak dapat meraih suara sebanyak 50% plus 1, otomatis Kemendagri akan menunjuk Plt bupati," jelasnya.
Lanjut terang Junaedi, untuk mendapatkan kepala daerah definitif, kemudian daerah tersebut akan melaksanakan kembali Pilkada pada agenda Pilkada serentak berikutnya.
"Kalau seandainya kalah, kita tunggulah saat Pilkada serentak di tahun 2029. Jadi selama 5 tahun jabatan Bupati akan diduduki oleh bupati berstatus Plt," ungkapnya.