Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dia dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana pada kepemilikan senjata api (senpi).
Amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim Simon CP Sitorus, pada sidang yang digelar PN Lubuk Pakam, Selasa (13/8/2024), di Lubukpakam.
Sidang yang dihadiri JPU Jhon Wesly SH, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA 00647 dirampas untuk dimusnahkan oleh negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada negara.
Usai persidangan, terdakwa Edy Suranta Gurusinga sedang mengurus administrasi untuk bebas dari Lapas.