Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu
Mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kenopan Ulu, Labuhanbatu Utara pada Selasa (13/8/2024) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu soal kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2018 - 2022 senilai Rp 660 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan yakni S merupakan Kepala Desa pada Periode 2016 s/d 2022.
Memed mengatakan, S ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sekira pukul 13.30 WIB.
Tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH resmi menahan pria berusia 49 tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggaal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
"S resmi ditahan terhitung 20 hari Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," sebut Memed.
Memed menuturkan, dugaan korupsi ini terkuak oleh pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 dan benar diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan S.
Setalah mendapat bukti yang cukup kemudian pada Maret 2024 Tim melakukan Penyidikan. Kemudian diketahui nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara mencapai Rp 660 juta.
"Dugaan sementara kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 660.658.763,68,," terang Memed.