Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kebijakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menerapkan parkiran berlangganan atau disebut parkir barcode, menjadi polemik di Kota Medan.
Penerapan parkiran berlangganan hanya berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Apalagi tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan hingga kajian secara akademis.
Dalam menerapkan kebijakan ini, petugas Dishub Kota Medan terkesan 'memaksa' warga Kota Medan memiliki kendaraan roda empat membeli barcode dari Dishub Medan.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan yakni Rp 90.000/ tahun kendaraan roda dua dan Rp 130.000/tahun kendaraan roda empat serta Rp 170.000/tahun kendaraan truk/bus.
Dishub Kota Medan tidak segan-segan berdebat dengan masyarakat, untuk membeli stiker barcode parkiran berlangganan, hingga adu mulut dan adu fisik kepada pengendara kendaraan bermotor itu.
Aksi Dishub Kota Medan kerap viral di media sosial dan mendapatkan hujatan dari netizen. Namun Wali Kota Bobby Nasution mempertahankan kebijakan yang dinilai tidak sesuai. Dari amanat wartawan, masyarakat sudah memiliki striker barcode di kendaraannya juga diminta uang parkir secara tunai.
Kebijakan Bobby Nasution dalam penerapan parkir berlangganan, ditanggapi Praktisi Hukum Sumut, Asrul Azwar Siagian SH MH CRA. Ia mengatakan bahwa perwal ini, tidak matang. Sehingga berdampak dengan permasalahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
"Kita melihat perwal ini, tidak matang, artinya kalau kita bicara dari proses penerbitan peraturan itu tidak boleh dia kalau tidak terlegalisasi. Kalau peraturan itu datang dari eksekutif maka legislatif lah yang mengeksekusinya," kata Asrul kepada wartawan di Medan, Selasa (13/8/2024).
Asrul menyoroti perwal ini dari informasi diperoleh bahwa Perwal ini tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan terhadap peraturan. Sehingga kalau dibahas dan bicara dari sisi administrasinya, ini cacat hukum atau cacat administrasi
"Dan itu efeknya batal demi hukum, tapi faktanya pelaksanaannya sangat bertentangan dengan masyarakat, banyak yang komplain di tengah masyarakat. Jadi saran kita sebagai praktisi hukum, ya kalau misalnya salah, dibatalkan itu perwal itu," kata Asrul, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum itu.
Asrul mengatakan kebijakan terkesan asal-asalan tanpa ada kajian secara akademis hingga sosialisasi secara matang. Sebelumnya sudah ada e-parking belum selesai penerapan dengan baik, sudah muncul kebijakan parkir berlangganan.
"Eksekutif sehingga begitu diterapkan sangat bertentangan dengan kemauan masyarakat. Makanya, kita melihat banyak terjadi ribut di lapangan pada saat aturan tersebut di aktualisasikan kepada masyarakat, kita melihat penegakannya mencerminkan abouse of power secara administrasi," kata Asrul.
Asrul menilai kebijakan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, kenapa tetap dipertahankan oleh Pemko Medan. Seharusnya disetop terlebih dahulu. Lalu dibuat peraturan daerah sesuai mekanismenya, dengan dilakukan kajian publik di tengah masyarakat dan baru dilakukan realisasi. Hal ini, tidak sepenuhnya dilakukan Dishub Medan.
"Bukan suka-suka eksekutif aja buat peraturan, dilaksanakan, bisa dikatakan perwal ini abouse of power, secara administrasi. Itu bisa di tinjau ulang, lebih tegasnya, dibatalkan, itulah menurut kita," kata Asrul.
Asrul mengungkapkan masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan class action di Pengadilan kebijakan penerapan parkiran berlangganan itu, ke Pengadilan.
"Setidaknya nanti akan ada gugatan class action untuk pembatalan itu. Karena memang jadi polemik kan bang, yang lucunya orang dari luar kota datang ke Medan, baru satu hari wajib bayar setahun," jelas Asrul.
Disisi lain, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menyoroti kebijakan diterapkan Bobby Nasution tersebut. Pihak Ombudsman menangani penerapan kebijakan parkir berlangganan yang sudah diterapkan, sejak 1 Juli 2024, lalu.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan, bahwa Dishub Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.
"Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI," kata James, Senin (22/7/2024).
James menyampaikan bahwa, Perwal nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke Masyarakat per 1 Juli 2024. Ombudsman juga menemukan bahwa tahapan sosialisasi Perwal itu belum dilaksanakan.
"Sebagaimana kami pernah mengundang Wali Kota di tanggal 28 Juni 2024, namun pak Wali Kota tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut James, Ombudsman menganjurkan Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat.
"Terlebih Peraturan Wali Kota tersebut belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan," ungkapnya.
"Kami juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlangganan. sebagaimana Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi," kata James.