Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengonfirmasi bahwa Tim Kejatisu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) Tapteng tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengatakan, penggeledahan di kantor dinas kesehatan dan juga di rumah eks Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam (N) dilakukan tim penyidik Kejatisu, Selasa (13/8/2024).
“Penggeledahan tersebut sehubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Nakes Dinas Kesehatan Tapteng, tahun 2023,” kata Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada wartawan, di Kantor Kejari Sibolga, Selasa malam.
BACA JUGA: Tim Kejatisu Geledah Rumah Eks Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam
Pihaknya mendampingi tim penyidik Kejatisu melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Pertama, di Kantor Dinas Kesehatan Tapteng di Pandan, kemudian di rumah saksi inisial N di Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi mengungkap, tim penyidik telah membawa sejumlah dokumen dari dua tempat penggeledahan tersebut untuk keperluan kelengkapan alat bukti.
“Proses penggeledahan di dua tempat berjalan lancar. Saksi inisial ‘N’ bahkan kooperatif saat dilakukan penggeledahan di kediamannya,” kata Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi.
BACA JUGA: Tim Kejatisu Geledah Kantor Dinkes Tapteng Kasus BOK dan Jaspel Nakes
Dia menjelaskan, sehari sebelum penggeledahan, tim penyidik Kejatisu telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Tapteng.
Belasan orang ASN tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus BOK dan Japel Nakes Tapteng, di Kantor Kejari Sibolga, Senin (12/8/2024).
Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi menambahkan, belum ada konfirmasi resmi untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Mengenai ada atau tidaknya tersangka, merupakan kewenangan Kejatisu untuk menyampaikan informasinya kepada teman-teman wartawan,” kata dia.