Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai diperiksa, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Kabupaten Langkat, Dr Muhammad Sadri MM diduga melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023, Selasa (13/8/2024).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH menyampaikan bahwa Tim Pidsus menahan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk proses penuntutan.
Yos menjelaskan, bahwa tersangka melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.
Namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.151.800.000,00 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.