Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai kebablasan. Kritik ini disampaikan oleh Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Kabinet Kerja atau periode 2014-2015 Andrinof Chaniago.
"Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu itu, kebablasan," kata Andrinof di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Menurut Andrinof, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan. Ini berarti kehadiran IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.
Oleh sebab itu dia menilai dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pemerintah sedang membangun KIPP. Sebab, menurutnya hal itu bakal berat dilakukan.
"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang nggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat," tegasnya.
Adapun soal jangka waktu kedatangan investasi, disebutnya bisa datang beberapa tahun setelah KIPP selesai. Semua itu pun tergantung dari upaya pemerintahan mendatang merampungkan KIPP.
Lalu, setelah KIPP rampung, Andrinof menuturkan barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan," jelas dia.
Adapun berdasarkan catatan detikcom, Presiden Joko Widodo diketahui telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun.(dtf)