Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Medan 2024 sebanyak 1.805.517 pemilih.
Dimana, jumlah tersebut tersebar di 3.326 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan dengan jumlah pemilih laki-laki sebayak 874.399 dan pemilih perempuan 931.118.
"Ya, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Kita tetapkan bahwa DPS pada pilkada Medan 2024 sebanyak 1.805.517 pemilih," kata Komisioner KPU Medan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Saut Haornas Sagala kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (14/8/2024).
Dikatakan, jumlah tersebut berkurang sebanyak 47.941 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu sebanyak 1.853.458.
"Ada pengurangan sebanyak 47.941 pemilih dari jumlah DPT pileg 2024 lalu yang mencapai 1.853.458 pemilih," katanya.
Hal itu, katanya, lantaran beberapa faktor diantaranya karena ada yang sudah meninggal, pindah domisili dan ada juga yang telah masuk keanggotaan TNI/Polri.
Soal pengurangan TPS di Pilkada Medan, Saut bilang lantaran adanya pengurangan jumlah surat suara.
"Dimana, jika pada pileg lalu ada 5 jenis surat suara. Pada Pilkada serentak kali ini cuma ada dua jenis surat suara yakni untuk pemilihan gubernur dan pemilihan Wali Kota Medan. Jadi, TPS yang pada pileg 2024 sebanyak 6.933 sekarang berkurang jadi 3326 TPS tersebar di 21 Kecamatan di Medan," pungkasnya.