Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Mandailing Natal. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis dilantik sebagai anggota DPRD Madina periode 2024-2029. Erwin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut di kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
"Sebagai mana yang kami liat tadi di prosesi pengambilan sumpah, saudara Erwin Efendi Lubis dilantik," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Senin (2/9/2024).
Pelantikan 40 anggota DPRD Madina itu dilaksanakan hari ini. Ikhsan menjelaskan jika tidak ada perubahan nama dari yang ditetapkan oleh KPU Madina.
"Dari nama-nama yang di panggil saat prosesi pelantikan tadi tidak ada yang berubah dari yang ditetapkan oleh KPU Mandailing Natal," ucapnya.
Erwin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina. Erwin sebelumnya sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.
"Ya, betul (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (10/6).
Meskipun jadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Erwin.
"Enggak ditahan. Penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang," sebutnya.
Hadi juga sekaligus menjelaskan bahwa Erwin ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024.
"Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," ucapnya.
Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu. Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1).