Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. KPU Deli Serdang menyatakan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar ke KPU untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024 masih harus memperbaiki berkas syarat calon.
"Semua dokumen masih butuh perbaikan dan masih dalam tahap verifikasi berkas calon dan pencalonan. Prosesnya itu sampai tanggal 4/9/2024 ini, setelah itu nanti kami umumkan ke semuanya," kata Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthy Panjaitan saat menjawab medanbisnisdaily, Selasa (3/9/2024) pagi.
BACA JUGA: Daftar ke KPU Deli Serdang, Aci-Lom Lom Yakin Menang karena Didukung Partai Besar dan Tak Dibayar
Dijelaskannya, syarat pencalonan dari 3 Bapaslon dari partai atau gabungan partai sudah lengkap, namun syarat calon butuh perbaikan, sehingga saat ini masih pada tahap melengkapi administrasi calon.
“Kita masih temukan adanya syarat calon yang harus diperbaiki pada berkas pendaftaran, seperti ijazah belum dileges. Semua hal ini akan kami sampaikan ke tim LO untuk melengkapi syarat calon” jelas Relis.
Kata dia, untuk semua bapaslon diberikan waktu melengkapi syarat calon 5-6 September 2024. Kemudian akan dilakukan verifikasi kedua, sedang penetapan pasangan calon 22 September 2024.
BACA JUGA: 3 Paslon akan Bertarung di Pilkada Deli Serdang, Hari Pertama Belum Ada Mendaftar
Pilkada Deli Serdang akan diikuti 3 pasangan calon, yakni M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumatri Agung mengantongi dukungan dari Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional dan Partai Perindo dengan perolehan keseluruhan saat ini 11 kursi.
Pasangan dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo mengantongi dukungan dari 3 partai besar seperti Parrai Gerindra, Golkar dan PDIP. Tiga partai ini menyumbang 21 kursi sebab dari masing-masing partai punya 7 kursi di legislatif.
Pasangan Sofyan Nasution- Junaidi Parapat sudah mengantongi dukungan dari Partai Demokrat, Partai PKS dan Partai PBB dengan perolehan keseluruhan saat ini 10 kursi.