Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pilkada serentak 2024 di enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, hanya akan diikuti satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Pasalnya dalam periode pendaftaran di KPU, hanya satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Sehingga berpotensi disemarakkan dengan kotak kosong.
Keenam daerah tersebut adalah di Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah dan Nias Utara.
Namun enam KPU di masing-masing daerah tersebut, tengah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, berlangsung 2-4 September 2024. Tujuannya memberi kesempatan bagi bakal calon lainnya mendaftar.
"Terkait dengan itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan Medan, Selasa (3/9/2024).
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27-29 Agustus 2024. Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Agus Arifin mengungkapkan bila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi, Bacakada yang mendaftar, dipastikan di enam Kabupaten itu, akan terjadi melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.
"Itu sudah clear, dengan adanya perpanjangan waktu. Namun, tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di enam kabupaten hanya memiliki calon tunggal," jelas Agus.
Namun pihak KPU Sumut, masih menunggu laporan dari enam kabupaten terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran Bacakada tersebut, hingga 4 September 2024 atau hari terakhir.
Sementara itu Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, mengatakan hingga hari kedua masa perpanjangan pendaftaran Bacakada di Kabupaten tersebut, belum ada satu pun Bacakada yang mendaftar lagi.
"Informasinya, belum ada yang mendaftar (di masa perpanjangan pendaftaran), tanggal 4 September 2024, hari terakhir pendaftaran," kata Robby.
Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya satu pasangan Bacakada yang mendaftar :