Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutarto mendapat banyak masukan terkait Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat. Masukan itu diterimanya saat berkunjung ke Komnas HAM RI, Selasa (3/9/2024)
"Kami banyak menerima masukan dan saran terhadap adanya usulan dari beberapa tokoh masyarakat. Di antaranya, membahas kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan juga pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial," kata Sutarto dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/9/2024)
Diakui Sutarto, pihaknya banyak menerima aspirasi dari kalangan pemerhati, mahasiswa, NGO dan lainnya tentang konflik-konflik agraria yang disinyalir terjadi di tanah ulayat.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan selain itu, DPRD Sumut, perlu mendapat masukan dan saran terkait Ranperda Kehutanan Sosial , yang saat ini sudah masuk pada tahapan pembahasan.
"Pembahasan regulasi tersebut harus komprehensif. Terkait tentang dimensi sejarah, pemahaman yang utuh tentang sistem, kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal dan hubungan sosio-kultural masyarakatnya, aspek ekologi, spiritual" katanya.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, tingginya konflik agraria di Indonesia serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik menjadi sangat urgen untuk diperhatikan.
“Kondisi tersebut menjadi urgensi Komnas HAM dalam menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” katanya.
Saurlin mengatakan, dari 2500-an pengaduan konflik agraria ke Komnas HAM, Sumut mencapai peringkat ketiga tertinggi secara nasional.
“Ada 500 lebih pengaduan konflik agraria dari Sumatera Utara, selama tiga tahun terakhir ini, dan kebanyakan itu beririsan dengan tanah adat,” jelasnya.
Saurlin berharap, dengan adanya tekad dan komitmen serta political will dari Pemprovsu dan DPRD Sumatera Utara akan memberikan titik terang peta jalan penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara.
“Kita mendukung segala upaya untuk nantinya hak- hak masyarakat adat segera terpenuhi dan diakui,” pungkasnya.