Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2024 disahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsing di gedung dewan, Selasa (3/9/2024). Persetujuan P-APBD Kota Medan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan TA 2024 yang disetujui terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 7.166.410.196.202, belanja daerah Rp 7.235.090.422.451, pembiayaan penerimaan netto Rp 268.680.226.250, pembiayaan pengeluaran Rp 200.000.000 dan pembiayaan netto Rp 68.680.22.250.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung program Pemko Medan berupa bantuan stimulus bagi pelaku UMKM, agar pelaksanaan program tersebut terlaksana dengan baik.
Edisaputra yang bertinfak sebagai juru bicara Fraksi PAN, mengatakan anggaran pada Dinas kesehatan sebesar Rp 1 triliun lebih, merupakan hasil penambahan sebesar Rp 14 miliar lebih.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta pada Dinas kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Berkaitan dengan polemik parkir berlangganan, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan menyelesaikan persoalan dasar hukum pemberlakuan parkir berlangganan, hingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapatnya disampaikan, Rajudin Sagala, meminta Pemko Medan memprioritaskan guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dalam penerimaan ASN PPPK dalam waktu dekat ini.
Fraksi PKS juga mengingatkan Pemko untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lulus PPPK dan menjamin tidak ada guru honorer yang dipecat.