Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang mencoret Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai salah satu partai politik (parpol) pengusung bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan- Lom Lom Suwondo (Aci-Lom Lom), pada Pilkada Serentak 2024.
Pencoretan PKB sebagai parpol pengusung pasangan Aci-Lom Lom dikarenakan hingga akhir waktu yang ditentukan tidak melengkapi dokumen persyaratan pencalonan sebagai partai menyusul yang ditetapkan KPU.
"Kemarin kan memang teman-teman PKB menyerahkan itu B.Persetujuan Parpol.KWK (B.1-KWK) melalui LO Asri Ludin Tambunan (Aci)- Lom Lom Suwondo serta pengurus PKB Deli Serdang. Kita terima pukul 23.58 (29 Agustus 2024) dan itu kita pleno kan sebelum kita tutup," kata Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthy Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).di KPU Deli Serdang, Lubukpakam.
Relis menjelaskan, pasangan Aci-Lom Lom diusung Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, PSI dan Partai Buruh dan mendaftar ke KPU Deli Serdang pada Rabu (28/8/2024) atau hari kedua pendaftaran. Berselang satu hari kemudian, tepatnya Kamis (29/8/2024), PKB menyusul sebagai partai pengusung.
BACA JUGA: 3 Bapaslon Bupati Deli Serdang Masih Harus Perbaiki Berkas Syarat Calon, Ada Ijazah Belum Dileges
Masalahnya, papar Relis, hingga berakhirnya masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024)), pukul 23.59 WIB, PKB tidak melengkapi salah satu syarat pencalonan, yakni persetujuan tertulis dan tanda tangan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon.
Dengan tidak lengkapnya dokumen syarat pencalonan itu, maka KPU Deli Serdang tidak menerima PKB sebagai salah satu parpol pengusung pasngan Aci-Lom Lom.
"Ya (PKB) tidak menjadi bagian dari partai pengusul untuk pasangan calon Asri Ludin Tambunan- Lom Lom Suwondo. Ini hasil pleno kita," kata Relis.
Ketua DPC PKB Deli Serdang, H Said Hadi SE ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan terkait partai yang dipimpinnya dicoret dari salah satu parpol pengusung pasangan Aci-Lom Lom.
"Belum ada masuk ke kita. Itukan hasil pleno KPU Deli Serdang, ya kita nanti konsultasi dulu ke KPU provinsi, terus dibawa ke KPU pusat, kan nanti yang menentukan KPU Pusat. Kalau secara resmi disampaikan KPU Deli Serdang nanti kita teruskan ke pimpinan DPP pusat dan nanti kita akan diskusi dulu ke DPP karena LO nya juga kan ada di pusat," jelas Said Hadi.