Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Negara dinilai tidak adil kepada mantan Bupati Batubara, Ir Zahir MAP. Ia masih ditahan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Zahir tersandung kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Seharusnya jika ingin adil, perlakuan yang sama juga diterapkan kepada kepala daerah maupun pejabat yang juga menghadapi kasus dugaan serupa.
Hal tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), yang juga Kader PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, di Medan, Rabu (4/9/2024).
Untuk diketahui, Zahir yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditangkap di rumah kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) dinihari.
Zahir, Calon Bupati di Pilkada Batubara itu ditangkap setelah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati di KPU Batubara, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya Zahir disebut masuk daftar pencarian orang (DPO), lalu Zahir serahkan diri. Kemudian Zahir dapat mendaftarkan diri setelah penahanannya ditangguhkan Polda Sumut.
Namun herannya, kata Sutrisno, Inisiator Koalisi Indonesia Merdeka (KIM) Plus A itu, kasus Zahir, juga sama dengan yang terjadi di Kabupaten Langkat, dan Mandailing, akan tetapi Zahir mendapat perlakuan berbeda dengan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, dan Plt Bupati Langkat Syah Affandin (Ondim).
Dukungan kilat PKB dan PAN untuk Cagub Sumut diduga ditukar kompensasi bebas bagi Jafar ayng juga Ketua DPW PKB Sumut itu dan Ondim, yang juga Ketua DPW PAN Sumut.
Zahir diperlakukan berbeda karena bukan bagian dari partai politik yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus B. Zahir masuk Parpol Koalisi Indonesia Merdeka (KIM) Plus A, Blok Sumut, bukan Blok Medan.
Lebih lanjut disebutkan Sutrisno, yang juga Inisiator Blok Sumut itu mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Gustav Radbruch, jelas Sutrisno, menyebut nilai dasar hukum harus memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. "Maka Zahir dengan alasan apapun tidak boleh mendapat perlakuan berbeda," ujarnya.
"Mengapa Zahir satu- satunya bupati yang dijadikan tersangka, sementara bupati lainnya yang telah diperiksa untuk kasus yang sama tetap aman? Apakah Polda Sumut menerapkan prinsip equality before the law?," sambungnya.
Jika konstruksi kasus tersebut sama, dan pola peristiwa dugaan tindak pidana pun serupa, mengapa hanya Zahir yang dijadikan target?. Zahir pun diperlakukan berbeda dengan Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra, yang juga Ketua DPRD (2019-2024) sekaligus anggota DPRD Madina terpilih periode 2024-2029.
Dikatakannya, Erwin tidak pernah ditangkap dan ditahan dengan status tersangka pada kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023.
Kasus Madina tersebut semakin istimewa karena Ketua DPRD nya tersangka namun tidak ditangkap dan ditahan, sementara bupatinya aman meski bolak balik diperiksa di Polda Sumut.
Ditambahkan, PDIP menghormati proses hukum yang sama dan adil bagi setiap warga negara. Maka Zahir tidak boleh diperlakukan berbeda dengan siapa pun. Semua bupati (aktif atau mantan) yang terlibat dalam perkara rekrutmen PPPK di semua kabupaten harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Semua calon bupati yang terlibat untuk kasus yang sama pun harus ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik, untuk menjadi alat sandera dan pembunuhan karakter Zahir yang saat ini ikut Pilkada Batubara.
"Zahir tidak boleh dizalimi hanya karena partainya PDIP mengusung Edy Rahmayadi (bukan Blok Medan) sebagai calon Gubernur Sumut," jelasnya.
Karena itu, Presiden RI Joko Widodo diminta untuk memerintahkan Kapolri melakukan proses hukum yang fair dan adil untuk Zahir di Polda Sumut. "Indonesia sebagai negara hukum harus bebas dan merdeka dari kepentingan politik dan kekuasaan. Bebas dari tekanan, intimidasi, dan kepentingan politik siapapun," pungkasnya.