Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan desa strategis dari belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju Lokasi Surfing, Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Kepulauan Nias, Sumatra Utara tahun anggaran 2020 dituntut pidana penjara masing-masing 3-6 tahun penjara.
Terdakwa OH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp. 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa MM selaku penyedia dari CV Orahua dituntut 6 tahun penjara, denda Rp.200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta
menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300.445.576.
Jika terdakwa MM tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa ITBD Wakil Direktur I CV Cipta Karya Anugrah dan selaku konsultan pengawas supervisi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50.000.000 subsidair 4. bulan kurungan.
Saat membacakan surat tuntutan terhadap masing-masing terdakwa OH, MM dan ITBD di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yuanda Winaldi SH MH mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dalam dakwaan.
"Masing-masing terdakwa OH, MM dan ITBD terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa strategis dari belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu tahun anggaran 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen, Sulaiman R Harahap, Kamis (5/9/2024).
Pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim dipimpin oleh Ketua Sulhanuddin SH MH dan anggota Nurmiati SH MH dan Ibnu Kholik SH MH, sedangkan Panitera Pengganti Barry Prima, Fadli Asrar dan Yuridiansyah SH MH.
Sulaiman menerangkan, barang bukti yang ada dalam berkas perkara dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat kecuali uang tunai sebesar Rp 3.500.000 sesuai Berita Acara Penyitaan 21 Februari 2024 dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
"Terdakwa OH, MM dan ITBD dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000," katanya.