Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Medan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak berinisial PT RI. Langkah penegakan hukum pajak ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lokasi usaha wajib pajak, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.
Aset PT RI yang disita tepatnya 23 unit sepeda motor jenis trail. Penyitaan ini sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum dilunasi wajib pajak, dengan total Rp 150 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui siaran persnya Kamis (5/9/2024) menjelaskan penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya persuasif serta upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons memadai dari wajib pajak.
"Kegiatan sita ini berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Arridel.
Arridel menjelaskan aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utang pajaknya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," jelasnya.
Penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak bandel dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.