Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) Raja Ahab Damanik menjelaskan, sikap KPU Tapteng yang menolak pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi (Mama) telah sesuai dengan aturan.
Raja mengatakan, penolakan pendaftaran Paslon Mama itu karena ada syarat yang tidak dipenuhi.
Raja menjelaskan, syarat yang tidak dipenuhi itu terkait keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran.
Disebutkan Raja, penolakan pendaftaran itu karena ada satu syarat yang tidak dipenuhi pengusung Paslon (Mama-red) tersebut, yakni kesepakatan tentang perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama pasangan calon.
Sebagaimana Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024, jelas Raja, dalam surat itu harus memuat kesepakatan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (baru-red) tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung pasangan calon (lama-red).
BACA JUGA: Pendaftarannya Ditolak KPU Tapteng, Masinton Pasaribu: Hak Demokrasi Rakyat Telah Dibegal!
Bahwa surat itu, kata Raja, berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.
"Jadi itu yang tidak dipenuhi partai peserta Pemilu (PDIP-red). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar kawan-kawan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut," kata Raja saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (5/9/2024)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024). sekira pukul 21.30 WIB.
Dengan penolakan pendaftaran pasangan yang diusung PDIP dan Partai Buruh ini, maka Pilkada Tapteng 2024 akan tetap memuncukan pasangan calon tunggal, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa (27/8/2024) oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).
Saat pasangan Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke Kantor KPU Tapteng, proses pendaftarannya berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng.
BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Paslon PDIP Masinton Pasaribu-Mahmud, Ini Alasannya
Malah terjadi debat kusir antara KPU dan pengurus parpol pengusung Masinton-Mahmud hingga pukul 23.59 WIB.
KPU Tapteng bersikukuh, berkas pencalonan harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU dan tak bisa daftar secara manual.
Anehnya, di awal pertemuan, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Fadli Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan Fahri Zulamin Rambe, mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan pasangan Masinton-Mahmud ke kantor KPU dan beralasan tidak menerima surat pemberitahuan.
Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, menjelaskan, kedatangan mereka untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng. Saya teken suratnya, tadi sore (Rabu), bahwa kami akan datang mendaftar pukul 19.00 WIB,” kata Sarma.
BACA JUGA: Pilkada Tapteng: KEDAN Bakal Ada Lawan, Masinton Pasaribu Dikabarkan Daftar ke KPU Malam Ini
Menurut Sarma, di masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang diatur pada PKPU, dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dimungkinkan untuk memberikan hak demokrasi bagi masyarakat.
Ada juga pernyataan KPU RI, bahwa parpol yang sudah mengusung calonnya boleh menimang-nimang untuk mengusung calon supaya tidak terjadi kotak kosong.
“Aspirasi itu disahuti oleh PDIP. Maka pada malam ini, saya selaku Plt Ketua DPC PDIP Tapteng diberi mandat oleh DPP PDIP yang sudah kami upload dalam Silon KPU,” kata Sarma.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu menjelaskan, pihaknya membawa surat keputusan DPP PDIP nomor 1586/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
“Sekaligus dalam keputusan ini mencabut keputusan DPP PDIP nomor 1159/KPTS/DPP/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024,” jelas Sarma.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu menjelaskan, sejak pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka pada 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu paslon yang mendaftar yaitu, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN). KPU Tapteng kemudian memperpanjang masa pendaftaran sesuai amanat pasal 135 PKPU.
BACA JUGA: Pasangan KEDAN Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tapteng 2024
Komisioner KPU, Helman Tambunan juga mengatakan, KPU Tapteng tidak ada menerima pemberitahuan dari Paslon Masinton-Mahmud.
“Paslon dari PDIP tersebut juga belum meng-upload di Silon KPU. Kemudian, bahwa PDIP telah memberikan dukungannya kepada Paslon KEDAN,” kata Helman Tambunan.
Senada dengan ketua KPU, Helman Tambunan juga menjelaskan, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, KPU Tapteng hanya menerima pendaftaran satu paslon yaitu Kedan.
Pihaknya pun berkoordinasi ke KPU Sumut dan menerima masukan, bila ada parpol yang mengalihkan dukungan, maka harus ada kesepakatan parpol bersama dengan paslon.
“Koordinasi sampai malam ini, pertanyaan kami apakah kesepakatan itu ada atau tidak,” kata Helman Tambunan.
Sarma Hutajulu mengungkap, seluruh dokumen memang tidak dapat di-upload ke silon KPU. Pihaknya sudah bermohon untuk membuka silon dengan segala persyaratannya, tapi hingga sekarang Silon-nya tidak bisa mengunggah data.
“Kami sudah penuhi semua syarat yang dibutuhkan. Sudah diberikan username-nya tapi kami tak bisa meng-upload dokumen ke Silon KPU. Maka kami akan mendaftar secara manual,” kata Sarma.
Sarma menjelaskan lagi, masa perpanjangan pendaftaran untuk memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat, KPU membuka ruang supaya tidak terjadi kotak kosong.
“KPU RI juga menyatakan, silakan yang sudah memberikan dukungan untuk memikirkankan ulang apakah sudah fix dengan calonnya,” katanya.
Pada poin b, Pasal 135 PKPU dijelaskan, bahwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda.
Sarma pun menegaskan, KPU Tapteng tidak boleh terlalu dalam ikut campur dalam urusan rumah tangga PDIP.
“Siapa pun pasangan calon yang diusung PDIP, maka KPU Tapteng harus menghormati keputusan partai. Kalau KPU Tapteng tidak bersedia menerima pendaftaran kami, tolong kami diberi surat keputusan KPU, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU,” tegasnya.
Setelah berdebat kusir, Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu menyerahkan berkas pencalonan Masinton-Mahmud, tetapi, Ketua KPU, wahid pasaribu, bersama komisioner, Fadli Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan Fahri Zulamin Rambe tidak mau menerimanya.
Ketua KPU, Wahid Pasaribu mengatakan, tepat pada pukul 23.59 WIB, masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi ditutup.