Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Permasalahan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menolak pendaftaran Bacalon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis oleh PDI Perjuangan, berbuntut panjang.
DPC PDIP Tapteng akhirnya membawa permasalahan itu ke jalur hukum dengan melaporkan KPU Tapteng ke aparat kepolisian. Tak hanya itu, masalah itu juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
""Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapteng," ungkap Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2024).
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam.
KPU beralasan pasangan Masinton-Mahmud belum melakukan upload di Silon KPU. Alasan lainnya karena pendaftaran secara manual.
Sarma Hutajulu menjelaskan, dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024.
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan Bawaslu Kabupaten Tapteng.
Pelaporan tersebut, jelas Sarma, karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.
"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa menolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma.
Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftarkan Masinton-Mahmud, Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.
"Harusnya dia (KPU Taptengl) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.
Sarma yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu, mencontohkan sistem kerja dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalani tugas sesuai dengan peraturan.
Ia menyebutkan, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan yang sama.
"Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa diakses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual diterima
Namun setelah diverifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada," jelas Sarma.
"Pertama dia (KPU Tapteng) menolak, kedua setelah menolak kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu," kata Sarma.
Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Adapun paslon KEDAN didukung Partai Gerindra (18.257), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),
Informasi terakhir, menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, paslon KEDAN menerima tambahan dukungan dari PKB (4.669)