| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (15/11).
Berikut poin-poin putusan MK tersebut.

