| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Mhd Ambia (20) pengedar sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari warga Desa Lama, Hamparan Perak itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip, satu buah kotak rokok, satu buah dompet, serta uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Sabtu (16/8/2025), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat saat melakukan penyelidikan di Desa Lama.
“Kami mendapat informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Lama. Informasi tersebut kami dalami dan saat digrebek, tersangka sedang memegang barang bukti,” jelas AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi di lokasi.
“Tersangka langsung mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi terkait aktivitas sabu di wilayahnya.

