| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memanggil CEO Tiktok dan Meta setelah gelombang demonstrasi besar meledak di depan DPR. Dalihnya: ruang digital disebut penuh konten DFK (disinformasi, fitnah dan kebencian). Seolah-olah keresahan rakyat bukan lahir dari kenyataan pahit kehidupan sehari-hari, melainkan semata hasil adu domba di media sosial.
Retorika ini berbahaya. Alasannya, pertama, merendahkan akal sehat rakyat. Apakah pemerintah benar-benar percaya bahwa jutaan orang rela berpanas-panasan di jalan hanya karena terprovokasi oleh video singkat atau status viral?
Kedua, narasi ini menutup mata terhadap persoalan substantif yang menjadi bahan bakar kemarahan rakyat: harga kebutuhan pokok yang terus naik, pajak yang mencekik, korupsi yang merajalela, hingga gaya hidup mewah pejabat di tengah penderitaan rakyat.
Media Sosial Bukan Akar, Hanya Pengeras
Mari kita jujur, media sosial memang mempercepat penyebaran informasi, tetapi ia bukanlah akar masalah. Lihat bagaimana tagar “Revolusi Dimulai dari Pati” viral.
Itu bukan sekadar tren, melainkan ekspresi nyata dari keresahan masyarakat Pati yang dipaksa menanggung pajak bumi dan bangunan yang melambung, di saat ekonomi mereka serba sulit.
Begitu pula seruan “Bubarkan DPR” yang menggema. Ia lahir dari rasa muak publik melihat wakilnya di parlemen hidup mewah, sibuk dengan tunjangan, fasilitas, dan pesta, sementara rakyat mereka wakili berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
Jadi, media sosial hanyalah pengeras suara. Amarah itu sudah ada jauh sebelum ia viral. Menyalahkan media sosial sama saja dengan menembak cermin ketika wajah sendiri tampak buruk di dalamnya.
Demokrasi yang Dikecilkan
Langkah Komdigi memanggil CEO Tiktok dan Meta justru menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan, ini bukan sekadar soal “membersihkan ruang digital”, melainkan upaya sistematis untuk mempersempit ruang demokrasi.
Jika setiap kritik dianggap hoaks, jika setiap protes dicap ujaran kebencian, maka kita sedang menyaksikan demokrasi yang dipreteli perlahan.
Komdigi harus ingat, tugas mereka bukan menjadi penyaring aspirasi rakyat. Demokrasi berdiri di atas hak rakyat untuk bersuara, termasuk bersuara dengan marah. Menyempitkan ruang digital sama saja dengan merampas salah satu arena utama partisipasi publik hari ini.
Di era internet, ruang digital adalah public sphere baru. Ia menjadi tempat rakyat kecil bersuara ketika ruang formal tertutup rapat oleh birokrasi dan elit politik. Menutup ruang digital berarti menghapus kanal utama rakyat dalam mengontrol kekuasaan.
Stabilitas atau Represi?
Pemerintah sering berlindung di balik kata “stabilitas negara.” Tetapi mari kita bertanya, stabilitas untuk siapa? Apa artinya stabilitas jika harga-harga melambung, kesenjangan sosial melebar, dan pejabat sibuk memperkaya diri?
Yang justru mengancam stabilitas bukan suara rakyat, melainkan kebijakan yang gagal menjawab penderitaan rakyat. Demonstrasi yang merebak di berbagai daerah adalah bukti nyata bahwa rakyat sudah kehilangan kepercayaan.
Semakin penguasa membungkam suara itu, semakin besar potensi ledakan ketidakpuasan yang lebih dahsyat.
Waspada Jalan Terjal Demokrasi
Media sosial adalah arena demokrasi baru. Ia membuka peluang partisipasi dari desa hingga kota, dari mahasiswa hingga buruh, dari petani hingga pengangguran.
Membatasi ruang itu dengan sensor, pemblokiran, atau pemanggilan sepihak hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan penguasa.
Jika hari ini kritik dianggap ancaman, besok suara rakyat mungkin dihapus. Lusa, aktivis bisa ditangkap. Dan pada akhirnya, demokrasi hanya tinggal nama tanpa roh. Kita pernah belajar dari sejarah: setiap upaya membungkam rakyat selalu berakhir dengan krisis legitimasi penguasa.
Demokrasi Bukan Tentang Meredam
Demokrasi bukan seni membuat rakyat diam. Demokrasi adalah keberanian penguasa mendengar suara rakyatbe keras, pedas, dan menyakitkannya.
Komdigi harus berhenti melihat rakyat sebagai ancaman. Justru di tengah derasnya kritik, pemerintah diberi kesempatan untuk berbenah.
Media sosial, alih-alih dimusuhi, seharusnya dibaca sebagai alarm sosial: tanda bahwa ada masalah besar yang menunggu untuk segera ditangani.
Rakyat tidak butuh sensor. Rakyat butuh pemerintah yang hadir, mendengar, dan menjawab. Jika penguasa gagal memahami ini, maka sejarah akan mencatat: bukan rakyat yang mengerdilkan demokrasi, tetapi negara itu sendiri.
BACA JUGA: Parlemen Jalanan Mulai Aktif, Alarm Bagi Gedung Parlemen
Rekomendasi Normatif
Pertama, pemerintah perlu membangun regulatory framework yang jelas dan partisipatif dalam pengelolaan ruang digital. Setiap kebijakan moderasi konten harus memiliki standar transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme keberatan yang bisa diakses publik.
Kedua, literasi digital harus diposisikan sebagai agenda nasional, bukan sekadar program tambahan. Dengan masyarakat yang cakap digital, ancaman disinformasi dapat diminimalisasi tanpa harus mengorbankan kebebasan berekspresi.
Ketiga, perlu ada dialog tiga pihak, yaitu : pemerintah, masyarakat sipil, dan penyedia platform digital. Hal ini bertujuan untuk merumuskan batasan etis dan regulatif yang disepakati bersama.
Model multi-stakeholder governance ini akan lebih sesuai dengan prinsip demokrasi digital dibandingkan pendekatan top-down yang represif.
Pada akhirnya, demokrasi digital hanya dapat tumbuh jika negara tidak terjebak pada logika pengendalian, melainkan membuka ruang dialog.
Ruang digital adalah cerminan suara rakyat yang harus didengar. Demokrasi bukanlah seni meredam suara masyarakat, melainkan kemampuan meresponsnya dengan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkeadaban.
====
Penulis BPC GMKI Medan dan alumnus Universitas Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

