| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

INDONESIA sedang berada pada fase penting dalam perubahan sistem fiskal. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital mendorong pemerintah untuk mempercepat modernisasi sistem perpajakan agar penerimaan negara semakin efektif sekaligus berkesinambungan.
Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax DJP, sistem terintegrasi yang menggantikan 19 aplikasi lama.
Menurut Kementerian Keuangan (2025), Coretax mengandalkan pemrosesan real-time, algoritma berbasis risiko, serta integrasi NIK dan NPWP.
Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan administrasi, mempercepat pelayanan, dan menekan potensi ketidakpatuhan pajak. Namun, penerapan awal menghadapi tantangan.
Menurut data APBN KiTa Juli 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.229,2 triliun atau 53,8% dari target Rp2.284,9 triliun. Penyebabnya antara lain restitusi pajak, fluktuasi harga komoditas, serta masa transisi ke sistem baru.
Kendati demikian, Bank Dunia (2025) menyebut bahwa dalam jangka panjang sistem ini diyakini akan meningkatkan efisiensi dan memperkuat basis penerimaan negara.
Ekonomi Digital
Ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat. Menurut laporan Google, Temasek & Bain (2024), nilainya naik dari USD 27 miliar pada 2018 menjadi USD 90 miliar pada 2024, dan diproyeksikan mencapai USD 200–360 miliar pada 2030 (Rp3.200–5.760 triliun).
Tak heran jika sektor digital menjadi sumber penerimaan penting. Menurut Kemenkeu (2024), kontribusi pajak digital mencapai Rp 32,3 triliun, terdiri dari PPN PMSE Rp 25,35 triliun, pajak kripto Rp 1,09 triliun, pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp 2,85 triliun.
Bahkan, menurut DJP (2025), hanya dalam dua bulan pertama 2025 penerimaan dari pajak digital sudah mencapai Rp 33,56 triliun, terdiri dari PPN PMSE Rp 26,18 triliun, pajak kripto Rp 1,21 triliun, pajak fintech Rp 3,23 triliun, serta pajak SIPP Rp2,94 triliun. Fakta ini menegaskan bahwa ekonomi digital semakin menjadi penopang penerimaan negara.
Membangun Keadilan Fiskal
Pemerintah memperkuat regulasi agar adil dan setara. Menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.
Kebijakan ini memastikan pelaku usaha digital mendapat perlakuan fiskal setara dengan bisnis konvensional. Menurut DJP (2024), hingga Oktober 2024 terdapat 193 perusahaan PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan 170 di antaranya aktif menyetorkan PPN senilai Rp23,77 triliun.
Di level global, menurut OECD (2023), Indonesia juga mengikuti skema Two-Pillar Solution serta mengkaji ulang konsep Permanent Establishment berbasis significant economic presence agar perusahaan digital asing tetap membayar pajak secara adil.
BACA JUGA: Dari Klik ke Kas Negara: Masa Depan Pajak Era Digital
Meskipun potensi penerimaan negara di era digital sangat besar, berbagai tantangan tetap harus dihadapi. Karakter lintas negara dari ekonomi digital, sebagaimana dijelaskan OECD (2023), memungkinkan perusahaan menjalankan usahanya tanpa kehadiran fisik di suatu wilayah.
Hal ini menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pemungutan, karena batas yurisdiksi menjadi kabur. Di sisi lain, rendahnya literasi perpajakan juga menjadi kendala.
Menurut DJP (2024), banyak pelaku UMKM menganggap pajak digital sebagai tambahan beban, terutama ketika mereka sudah harus menanggung biaya promosi dan logistik yang cukup tinggi.
Selain itu, ketahanan fiskal turut menghadapi tekanan. Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan bahwa penerimaan pajak semester I 2025 mengalami penurunan sebesar –6,21%.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah berencana memanfaatkan data digital dan media sosial mulai 2026 sebagai upaya intensifikasi pajak agar potensi penerimaan negara dapat lebih optimal.
Proyeksi Jangka Panjang
Menurut Bank Dunia (2025), implementasi Coretax DJP dan digitalisasi perpajakan berpotensi menambah penerimaan 0,7–1,2% dari PDB dalam lima tahun ke depan, setara Rp150–200 triliun per tahun sejak 2026, tanpa menaikkan tarif pajak.
Pemerintah menargetkan tax ratio naik dari 10% menjadi 10,3% pada akhir 2025 (Kemenkeu, 2025), mendekati standar ASEAN dan OECD.
Lebih jauh, dalam visi Indonesia Emas 2045, menurut Bappenas (2024), pajak digital diproyeksikan menjadi sumber utama pembiayaan negara, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan.
Teknologi seperti big data, blockchain, AI, dan monitoring real-time akan memperkokoh fondasi fiskal modern dan adaptif.
Kesuksesan transformasi fiskal digital tidak bisa dicapai hanya oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen.
Menurut DJP (2025), pemerintah memiliki peran utama dalam membangun infrastruktur digital yang kokoh sekaligus menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Di sisi lain, platform digital dan para pelaku usaha dituntut untuk melaksanakan kewajiban pajak secara patuh agar tercipta ekosistem fiskal yang sehat.
Partisipasi masyarakat pun sangat penting melalui peningkatan literasi pajak, sehingga kesadaran dan kepatuhan dapat tumbuh secara kolektif.
Selain itu, kerja sama global juga menjadi faktor penentu untuk menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan di tengah dinamika ekonomi lintas negara.
Prospek penerimaan negara di era digital semakin nyata. Menurut Kemenkeu (2025), implementasi Coretax DJP dan kebijakan fiskal digital telah membuka jalan bagi efisiensi dan keadilan.
Namun, agar manfaatnya optimal, diperlukan stabilitas sistem, literasi pajak yang lebih baik, serta regulasi adaptif. Momentum ini merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk membangun fondasi fiskal digital yang kuat.
Dengan sistem yang cerdas, inklusif, dan adil, penerimaan negara dapat menopang visi Indonesia Maju 2045—mandiri secara fiskal sekaligus berkeadilan sosial.
====
Penulis seorang guru di Kabupaten Labuhanbatu Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

