| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir satu tahun sejatinya merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama anak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
MBG dimaksudkan sebagai langkah nyata dalam menekan angka stunting dan malnutrisi yang selama ini menjadi persoalan serius di Indonesia dan digadang-gadang sebagai wujud nyata komitmen negara dalam mengatasi masalah stunting dan malnutrisi yang telah lama menjadi momok pembangunan manusia di Indonesia.
Namun, idealisme di atas kertas tampaknya belum sejalan dengan realitas di lapangan. Banyak kebijakan yang diluncurkan dengan semangat besar, implementasi MBG di lapangan masih jauh dari sempurna.
Sejumlah persoalan teknis, administratif, hingga etika kebijakan publik muncul ke permukaan, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah program ini benar-benar berjalan untuk menyehatkan rakyat, atau justru menjadi beban baru dalam tata kelola anggaran negara?
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya anak-anak, memperoleh asupan gizi seimbang yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Di tengah masih tingginya angka stunting yang menurut data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi stunting nasional adalah 19,8%, program ini menjadi harapan besar bagi perbaikan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi. Program yang seharusnya membawa manfaat kesehatan, justru beberapa kali menjadi penyebab masalah kesehatan massal.
Hingga 10 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan mencatat hampir 12.000 kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari distribusi MBG di berbagai daerah.
Kasus terbaru yang menghebohkan publik terjadi di Kabupaten Toba, tepatnya di SMP Negeri 1 Laguboti. Puluhan siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan seperti muntah, pusing, dan diare setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Para korban harus dirujuk ke RSUD Porsea dan RSU HKBP Balige. Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya lendir pada makanan yang didistribusikan indikasi adanya masalah dalam penyimpanan atau proses pengolahan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan yang membayangi pelaksanaan MBG. Ia menjadi bukti bahwa niat baik tanpa sistem pengawasan yang kuat dapat berujung pada bahaya.
Dari sisi fiskal, pemerintah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendanai program ini. Pagu anggaran MBG tahun 2025 mencapai Rp 71 triliun, dengan realisasi hingga awal Oktober sebesar Rp 20,6 triliun atau 29 persen dari total pagu.
Angka ini sudah termasuk dalam salah satu belanja sosial terbesar dalam sejarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, masalah besar muncul ketika besarnya anggaran tidak diiringi dengan kesiapan manajemen dan pengawasan.
Banyak pihak menilai bahwa program ini diluncurkan terlalu cepat, tanpa persiapan infrastruktur, sistem distribusi, dan verifikasi kualitas pangan yang memadai.
Di tengah sederet permasalahan tersebut, anggaran MBG justru mengalami lonjakan signifikan. Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa alokasi dana untuk tahun 2026 mencapai Rp 335 triliun, naik hampir lima kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pertanyaannya sederhana namun mendalam: apakah kenaikan anggaran ini diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola? Jika tidak, maka kebijakan ini berpotensi menjadi ladang inefisiensi dan pemborosan fiskal yang tidak memberi nilai tambah bagi rakyat.
Dalam teori kebijakan publik, sebuah program yang berskala nasional seperti MBG membutuhkan kerangka kelembagaan yang matang, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.
Program ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga seperti Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab atas implementasi program ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pemerintah daerah yang manjadi.
Koordinasi antar lembaga harus saling bersinergi untuk menjalankan program ini Dalam perspektif kebijakan publik, MBG merupakan program intervensi sosial berskala besar yang menuntut koordinasi lintas sektor, kejelasan indikator kinerja, dan keberlanjutan jangka panjang.
Jika pelaksanaannya terkesan terburu-buru tanpa kesiapan infrastruktur dan mekanisme kontrol, maka tujuan mulia peningkatan gizi anak bangsa justru bisa tercederai.
Evaluasi ini juga perlu melibatkan lembaga independen, seperti lembaga riset kesehatan, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat, agar hasilnya lebih objektif dan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.
Program sosial sebesar ini semestinya tidak dijalankan dengan pendekatan proyek jangka pendek yang berorientasi serapan anggaran, melainkan dengan pendekatan sistemik dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Tanpa dasar riset yang memadai dan mekanisme kontrol yang jelas, program ini hanya akan menjadi simbol populisme kebijakan, bukan solusi substantif atas persoalan gizi nasional.
Tujuan MBG secara ideal memang mulia: menciptakan generasi sehat dan cerdas melalui akses gizi yang merata. Namun, implementasi di lapangan justru menunjukkan betapa jauhnya kesenjangan antara idealisme dan kenyataan.
Banyak laporan menyebutkan bahwa menu yang disajikan tidak sesuai standar gizi seimbang. Di beberapa daerah, porsi yang diberikan terlalu kecil, sementara di daerah lain, bahan makanan yang digunakan tidak layak konsumsi.
Bahkan ada kasus di mana makanan tiba di sekolah dalam kondisi basi karena proses distribusi yang terlalu lama. Ketimpangan ini memperlihatkan lemahnya perencanaan logistik dan sistem monitoring.
Dalam konteks kebijakan publik, tanpa monitoring yang efektif, implementasi program akan kehilangan arah. Setiap tahap, mulai dari penyediaan bahan baku hingga penyajian makanan, seharusnya diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.
Lebih jauh lagi, belum ada sistem pelaporan yang transparan mengenai sumber bahan pangan, mekanisme pengawasan, maupun hasil evaluasi kualitas makanan di lapangan.
Padahal, dalam tata kelola modern, transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas publik. Kasus keracunan massal akibat MBG bukan hanya soal kelalaian teknis, tetapi mencerminkan kegagalan struktural dalam sistem pengawasan pangan nasional.
Dampaknya tidak berhenti pada masalah kesehatan, melainkan juga menyentuh aspek sosial dan psikologis. Orang tua menjadi khawatir, kepercayaan masyarakat menurun, dan sekolah pun menjadi pihak yang serba salah.
Program yang seharusnya menciptakan rasa aman justru menimbulkan rasa waswas. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus legitimasi pemerintah dalam mengelola kebijakan sosial berskala besar.
Selain itu, kasus-kasus seperti ini berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlanjutan program. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, penerimaan terhadap program menurun.
Padahal, keberhasilan kebijakan sosial sangat bergantung pada partisipasi dan dukungan publik.
Dalam teori administrasi publik modern, akuntabilitas tidak hanya berarti laporan penggunaan anggaran, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional terhadap dampak kebijakan.
Sayangnya, pada MBG, dimensi ini belum sepenuhnya terlihat. Masih minimnya transparansi dalam proses tender, distribusi kontrak, serta pelibatan pihak swasta menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Banyak penyedia makanan yang tidak melalui proses seleksi terbuka, melainkan penunjukan langsung di tingkat daerah. Tanpa mekanisme audit independen, potensi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat besar.
Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan penguatan fungsi pengawasan lintas sektor, dengan melibatkan Badan POM, Inspektorat Jenderal, Ombudsman, hingga lembaga masyarakat sipil.
Setiap tahapan dari perencanaan hingga evaluasi harus dapat diakses publik secara digital agar masyarakat dapat ikut memantau jalannya program.
Selain itu, sistem pengawasan seharusnya tidak hanya reaktif (menunggu kasus terjadi), tetapi juga preventif, dengan menerapkan standar pengujian makanan secara berkala, audit mendadak ke dapur penyedia, dan sertifikasi ulang bagi semua pelaksana lapangan.
Pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang dan verifikasi nasional terhadap seluruh dapur penyedia MBG. Tidak boleh ada satu pun penyedia yang beroperasi tanpa memenuhi standar keamanan pangan.
Pengawasan ini harus menjadi bagian integral dari sistem, bukan reaksi setelah muncul kasus keracunan. Lebih jauh lagi, sertifikasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif dan harus diikuti dengan pelatihan dan pendampingan teknis kepada para pengelola dapur, agar mereka memahami prinsip sanitasi, penyimpanan, dan pengolahan makanan yang aman.
Dalam hal ini, kolaborasi dengan perguruan tinggi atau lembaga pelatihan gizi dapat menjadi strategi yang efektif.
Pemerintah daerah harusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. Namun, di banyak wilayah, kapasitas pemerintah daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran pendamping, maupun teknologi informasi.
Pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan teknis, sistem pengawasan daring, dan panduan operasional yang mudah diimplementasikan.
Selain itu, partisipasi masyarakat harus diperluas. Komite sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan dapat berperan dalam memantau kualitas makanan dan distribusinya.
Pengawasan sosial seperti ini terbukti lebih efektif dalam mencegah penyimpangan, karena melibatkan langsung pihak penerima manfaat.
Evaluasi terhadap MBG tidak boleh sekadar menjadi laporan tahunan untuk memenuhi kewajiban administrasi. Evaluasi harus bersifat substantif, partisipatif, dan berbasis data.
Pemerintah perlu melakukan penelitian dampak (impact assessment) untuk menilai sejauh mana program ini benar-benar menurunkan angka stunting, memperbaiki status gizi anak, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Evaluasi juga harus mencakup efisiensi biaya, karena penggunaan anggaran triliunan rupiah harus dipertanggungjawabkan secara rasional.
Bila ternyata sebagian besar anggaran habis untuk biaya administrasi atau distribusi tanpa memberi dampak signifikan pada kesehatan masyarakat, maka desain kebijakan perlu segera direvisi.
Selain lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga riset independen harus dilibatkan dalam proses evaluasi agar hasilnya lebih objektif dan tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek.
Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program bantuan pangan. Ia adalah manifestasi tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Karena itu, kegagalan dalam pelaksanaan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga cerminan dari lemahnya etika kebijakan publik.
Ketika anak-anak sekolah harus dilarikan ke rumah sakit karena makanan dari program pemerintah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan mereka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam jangka panjang, kepercayaan ini jauh lebih mahal daripada sekadar nilai anggaran.
BACA JUGA: Saat Negara Hadir di Perut, Tubuh dan Pikiran Rakyat
Program MBG ini memerlukan sistem yang solid, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang akuntabel. Pemerintah perlu menyadari bahwa setiap kebijakan publik bukan hanya soal realisasi anggaran, melainkan tentang kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Perbaikan tata kelola MBG harus dimulai dari hal-hal mendasar: peningkatan standar keamanan pangan, pelatihan tenaga pelaksana, transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat.
Tanpa itu semua, MBG hanya akan menjadi proyek besar dengan dampak kecil. Apabila permasalahan seperti keracunan massal terus berulang, maka sejatinya negara sedang membiarkan anggaran ratusan triliun rupiah terbuang percuma, bahkan membahayakan warganya sendiri.
Jika persoalan-persoalan mendasar ini tidak segera ditangani, maka program sebesar MBG berpotensi menjadi simbol kebijakan populis yang gagal secara implementatif menghabiskan anggaran negara tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks kebijakan publik, evaluasi bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan langkah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyehatkan dan menumbuhkan anak bangsa.
====
Alumnus Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas HKBP Nommensen, Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com, tidak ada korespondensi.

