| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SALAH satu fenomena yang paling sering membingungkan publik ketika mengikuti pemberitaan hukum adalah kenyataan bahwa nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap jauh lebih besar daripada nilai kejahatan asalnya. Kita berkali-kali melihat kasus korupsi bernilai miliaran, tetapi dakwaan TPPU justru menyentuh puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam kasus M Nazaruddin, mantan Bendahara DPP Partai Demokrat misalnya, pidana asal hanya dihitung pada kisaran puluhan miliar rupiah. Namun, ketika dana tersebut diputar melalui perusahaan cangkang, rekening berlapis, dan aset tersembunyi, nilai TPPU melonjak hingga ratusan miliar.
Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, memperlihatkan pola yang sama: dugaan gratifikasi hanya beberapa miliar, tetapi nilai TPPU menembus lebih dari Rp100 miliar setelah dana diputar melalui perusahaan keluarga dan investasi properti.
Kasus Adelin Lis, terpidana kasus korupsi pembalakan liar bahkan menunjukkan lebih jauh: pidana asal berupa kejahatan kehutanan hanyalah pintu masuk, sementara aliran dana hasil kejahatan yang diputar di luar negeri mencapai ratusan miliar.
Perbedaan angka yang drastis membuat publik mempertanyakan: apakah ada kesalahan hitung? Atau negara sengaja membesar-besarkan angka?
Padahal, logika pencucian uang tidak pernah bersifat linear. Uang haram tidak diam—ia bergerak terus, dipindahkan, diputar, ditukar, dibelikan aset, ditanam di perusahaan, atau dialihkan ke berbagai pihak.
Setiap perpindahan ini meninggalkan jejak transaksi, dan seluruh jejak itulah yang dihitung sebagai TPPU. Akibatnya, nilainya membesar secara eksponensial.
Di sinilah konsep value expansion bekerja. Sama seperti bola salju yang menggelinding semakin besar, uang hasil kejahatan yang diputar berulang kali akan memiliki nilai total yang jauh lebih tinggi dibandingkan nilai awalnya.
Selain itu, pencucian uang memiliki biaya operasional yang besar: membayar nominee, menyewa konsultan, membuka perusahaan cangkang, memindahkan dana antarnegara, atau membeli aset perantara.
Semua transaksi ini termasuk dalam perhitungan TPPU karena merupakan bagian dari mekanisme penyamaran uang.
Kerangka hukum Indonesia melalui UU No 8 Tahun 2010 memang mengadopsi prinsip internasional follow the money, yaitu menghitung seluruh aliran dana, bukan hanya nilai pidana asal.
Tujuannya jelas: menghilangkan insentif ekonomi pencucian uang. Jika seseorang mencuri Rp 10 miliar, lalu memutarnya menjadi Rp 80 miliar, tetapi negara hanya menyita Rp 10 miliar, pelaku tetap mendapat keuntungan Rp 70 miliar. Ini bertentangan dengan logika penegakan hukum.
Teori rational choice Gary Becker menjelaskan bahwa pelaku melakukan kejahatan ketika keuntungan lebih besar daripada risiko. Dengan menghitung seluruh nilai transaksi TPPU, negara meningkatkan risiko ekonomi pelaku ke titik yang tidak lagi menguntungkan.
Namun masalah muncul karena TPPU masih sering dipandang hanya sebagai “kejahatan lanjutan”. Banyak aparat masih terjebak pada anggapan bahwa TPPU hanya dapat diproses setelah pidana asal terbukti sempurna.
Cara pandang ini tidak sesuai dengan realitas lapangan, di mana aliran dana sering kali terputus dari pelaku pidana asal dan melibatkan aktor-aktor baru, perusahaan nominee, hingga jaringan lintas negara.
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Singapura, dan Malaysia telah menetapkan TPPU sebagai independent crime, yang dapat diproses bahkan ketika pelaku utama pidana asal tidak ditemukan.
Fokusnya adalah pada aliran dana, bukan pada siapa yang pertama kali menghasilkan uang tersebut. Indonesia sebenarnya sudah mengarah ke sana, tetapi implementasinya masih tertahan oleh cara berpikir lama.
Pencucian uang juga memberikan dampak ekonomi serius. Dana ilegal yang masuk ke sektor riil menciptakan distorsi pasar. Bisnis yang dibiayai uang haram tidak beroperasi dengan logika persaingan sehat.
Mereka tidak takut rugi dan dapat melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pelaku usaha jujur. Akibatnya, ekonomi bayangan (shadow economy) membesar, penerimaan pajak menurun, dan integritas pasar rusak.
Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture adalah standar global dalam melumpuhkan ekonomi kriminal. Tanpa instrumen ini, pencucian uang akan terus menjadi permainan yang menguntungkan.
Nilai TPPU yang lebih besar dari nilai kejahatan asal bukanlah anomali. Ia adalah logika ekonomi gelap yang bekerja: dana haram tumbuh karena diputar, berkembang melalui layering, dan membengkak oleh biaya penyamaran.
Selama TPPU tidak diperlakukan sebagai kejahatan independen, negara akan selalu tertinggal dari kecepatan aliran dana ilegal.
Memutus insentif ekonomi melalui perampasan aset, penguatan intelijen keuangan, dan penegakan hukum proaktif adalah kunci pemulihan integritas sistem keuangan. TPPU bukan sekadar lanjutan; ia adalah pusat dari ekonomi kriminal itu sendiri.
====
Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com, tidak ada korespondensi.

