| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Nilai keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara anjlok signifikan dalam satu tahun terakhir.
Dilihat Selasa (15/12), berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, Pemprov Sumut hanya meraih nilai 76,81 dengan predikat Cukup Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Capaian ini kontras tajam dengan hasil tahun 2024, ketika Pemprov Sumut justru mencatat prestasi tinggi. Dalam Keputusan KIP RI Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024, Sumut memperoleh nilai 91,91 dan menyandang predikat Informatif, menempatkannya sebagai salah satu pemerintah provinsi dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik secara nasional.
Penurunan dari 91,91 ke 76,81 berarti merosot 15,10 poin hanya dalam satu tahun. Bukan sekadar turun peringkat, tetapi terdegradasi satu level penuh, dari Informatif menjadi Cukup Informatif.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan bahwa penilaian monev dilakukan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan metodologi yang konsisten, kemerosotan nilai Pemprov Sumut menunjukkan melemahnya komitmen dan konsistensi tata kelola informasi publik.
Ironisnya, pada tahun 2025, KIP RI juga menetapkan 7 badan publik terbaik nasional serta memberikan penghargaan khusus kepada 6 badan publik yang dinilai unggul dalam keterbukaan informasi.
Pemprov Sumut tidak masuk dalam daftar tersebut, mempertegas posisi Sumatera Utara yang kini tertinggal dibanding daerah lain.
Padahal, pada 2024, predikat Informatif dengan skor nyaris sempurna menjadi bukti bahwa Pemprov Sumut pernah mampu menjalankan keterbukaan informasi secara optimal.
Fakta bahwa capaian itu gagal dipertahankan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepemimpinan, pengawasan internal, dan kinerja PPID di lingkungan pemerintah provinsi.
KIP menegaskan hasil monev bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan penurunan drastis ini, Pemprov Sumut dihadapkan pada satu kenyataan pahit: transparansi tidak cukup dengan klaim, tetapi menuntut konsistensi nyata.
Jika tidak segera dibenahi, predikat Cukup Informatif bukan hanya catatan administratif, melainkan simbol kemunduran akuntabilitas pemerintahan di hadapan publik Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmasyah Harahap, memberikan penjelasan resmi terkait turunnya peringkat Pemprov Sumut dalam IKIP 2025.
Menurutnl Erwin, penurunan skor tersebut tidak serta-merta mencerminkan buruknya praktik keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Sumut.
Ia menjelaskan, secara administratif terdapat perubahan signifikan pada variabel dan instrumen penilaian IKIP 2025 yang jauh lebih detail dan teknis dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut, kata dia, terlambat direspons oleh sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, sehingga berdampak pada hasil akhir penilaian.
"Secara administrasi memang ada perubahan variabel dan instrumen penilaian yang lebih detail dibandingkan tahun lalu. Perubahan ini terlambat direspons oleh stakeholder terkait, sehingga mempengaruhi skor yang diperoleh," ujar Erwin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Erwin menegaskan bahwa secara eksisting Pemprov Sumut tetap terbuka dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Ia menyebut, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan praktik nyata yang berjalan setiap hari.
Salah satu contohnya adalah program konferensi pers harian yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Kantor Gubernur Sumut, sebagai ruang terbuka bagi insan pers untuk mengakses informasi, mengklarifikasi kebijakan, dan menyampaikan pertanyaan langsung kepada pemerintah daerah.
"Pemprov Sumut sangat terbuka dalam melayani informasi dari masyarakat maupun media. Setiap hari kami menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan informasi publik," jelasnya.
Namun Erwin mengakui, aktivitas keterbukaan faktual seperti konferensi pers harian tersebut belum masuk sebagai variabel penilaian dalam IKIP 2025. Akibatnya, berbagai praktik keterbukaan yang berlangsung secara nyata di lapangan tidak terkonversi menjadi nilai indeks.
"Giat-giat keterbukaan informasi yang bersifat langsung kepada publik, seperti konferensi pers rutin, ternyata bukan variabel dalam penilaian IKIP. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama," katanya.

