| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap polisi setelah beraksi dengan menyamar sebagai pemulung untuk mengelabui korban.
Kedua tersangka masing-masing Savendro Hutagaol (29), warga Jalan Betet, Kecamatan Medan Tembung, dan Jefri Ronaldo Nainggolan (31), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Saat penangkapan, Savendro terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas serta berusaha melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Kota, Jumat (29/5/2026).
Korban, Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, baru menyadari laptop miliknya hilang setelah pulang dari menunaikan salat Jumat. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat seorang pria yang berpura-pura menjadi pemulung mengambil laptop yang berada di atas meja toko.
“Pelaku mengambil laptop merek Lenovo ThinkPad X250 Core i5 RAM 8 GB, lalu meninggalkan lokasi bersama rekannya menggunakan becak,” ujar Poltak, Selasa (2/6/2026).
Rekaman CCTV tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua tersangka di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat proses penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun Savendro tidak mengindahkannya dan mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.
Setelah diamankan, Savendro dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan Jefri langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Laptop hasil curian tersebut dijual seharga Rp700 ribu di kawasan Tembung. Polisi juga berhasil mengamankan laptop milik korban sebagai barang bukti.
Poltak mengungkapkan, kedua pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Savendro merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler yang pernah ditangkap pada 2021. Sementara Jefri memiliki riwayat kasus narkotika pada 2013 dan pencurian kendaraan bermotor pada 2020.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

