| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Oleh: Panutan S Sulendrakusuma*
?Jakarta, 10/7 (ANTARA) - Setiap pemerintahan pada akhirnya dikenali bukan dari janjinya, melainkan dari pola tindakannya. Bila pola itu ditelusuri, sejak hari-hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ada satu detail yang sering luput: tindakan kebijakan pertamanya bukan proyek mercusuar, melainkan penghapusan piutang macet petani dan nelayan.
Dua pekan setelah dilantik, 5 November 2024, Presiden meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 yang membebaskan produsen pangan kecil dari kredit macet warisan puluhan tahun. Tiga pekan kemudian, upah minimum nasional dinaikkan 6,5 persen, kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, setelah pertemuan langsung dengan pimpinan buruh.
Pada tahun pertama pemerintahan pula, untuk pertama kali dalam sejarah, empat juta pengemudi ojek daring menerima bonus hari raya. Sebelum teori besarnya diartikulasikan, keberpihakannya sudah bekerja lebih dulu.
Teori besarnya baru utuh 10 bulan kemudian, dan seperti setiap teori yang serius, titik berangkatnya adalah diagnosis. Di hadapan Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Presiden memberi nama penyakit ekonomi Indonesia: Serakahnomics, dengan gejala besarnya net outflow of national wealth, pengurasan neto kekayaan nasional.
Ibarat satu badan, katanya, kalau darahnya terus mengalir ke luar, pada suatu titik badan itu akan mati. Buktinya sederhana tetapi telak: negara produsen sawit terbesar di dunia pernah kelangkaan minyak goreng berminggu-minggu; negara yang menyubsidi pupuk, irigasi, dan beras, tetapi harga pangannya kadang tak terjangkau rakyatnya sendiri.
Keanehan itu bukan takdir, melainkan distorsi, akibat Pasal 33 UUD 1945 diperlakukan seolah tak relevan di abad ke-21. Resepnya mengalir dari situ: kembali menjalankan rancang bangun ekonomi konstitusi secara konsekuen. Rangkaian diagnosis dan resep inilah yang mulai disebut sebagian pengamat sebagai Prabowonomics.
Bagi pengkaji hukum tata negara, di sinilah sumbangannya yang paling menarik: konstitusi diangkat dari mantra menjadi mesin. "Undang-Undang Dasar 1945 janganlah menjadi mantra, janganlah menjadi slogan," tegasnya dalam pidato yang sama; konstitusi adalah "rancang bangun yang operasional." Dan itu dijalankan ayat per ayat.
Ayat pertama Pasal 33 tentang asas kekeluargaan, "bukan asas konglomerasi", kemudian melahirkan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ayat kedua mendasari izin khusus penggilingan beras skala besar. Ayat ketiga memayungi Perpres 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang hingga Agustus 2025 mengembalikan 3,1 juta hektare kebun sawit ilegal ke negara, termasuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap yang 18 tahun tak pernah dijalankan penegak hukum mana pun. Bahkan, ayat keempat yang jarang dikutip, menjadi dasar efisiensi Rp300 triliun belanja rawan penyelewengan: "efisiensi berkeadilan ini perintah Undang-Undang Dasar."
Keberanian diagnosisnya patut dicatat tersendiri. Tidak banyak presiden yang berani mengakui di depan wakil rakyat bahwa "perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, ada di BUMN-BUMN kita," sembari memperingatkan partainya sendiri: "walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi."
Di forum itu pula dilaporkannya 1.063 tambang ilegal berpotensi kerugian minimal Rp300 triliun. Angka-angka besar terus mengalir: penyelundupan timah yang, menurut laporan Presiden, menguras sekitar Rp45 triliun setiap tahun selama berpuluh tahun; uang pengganti korupsi ekspor CPO Rp13,25 triliun diterima di Kejaksaan Agung, 20 Oktober 2025, dan langsung diterjemahkannya ke bahasa rakyat: setara 600 kampung nelayan, renovasi 8.000 sekolah, atau kehidupan layak bagi lima juta orang.
Hasilnya pun bukan retorika, meski perlu dicatat angka-angka berikut adalah laporan resmi pemerintah yang terbuka diverifikasi publik. Target swasembada beras empat tahun tercapai dalam satu tahun, diumumkan di Panen Raya Karawang, 7 Januari 2026, ditopang data Sidang Kabinet Paripurna 20 Oktober 2025: produksi 31 juta ton hingga Oktober dan nilai tukar petani 123, keduanya rekor sejarah republik, serta cadangan Bulog yang menyentuh 4,2 juta ton pada Juni 2025, tertinggi sepanjang sejarah.
Makan Bergizi Gratis (MBG) melompat dari 20 juta penerima pada Agustus 2025 menjadi 58 juta pada Januari 2026. Di peresmian kilang Pertamina Balikpapan, 12 Januari 2026, perbandingannya disampaikan Presiden secara langsung: Brasil butuh 11 tahun untuk mencapai 41 juta penerima serupa, sementara Indonesia menembus 58 juta hanya dalam setahun.
Dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Brasil Lula da Silva di Jakarta, 23 Oktober 2025, dikutipnya taksiran Rockefeller Institute: setiap dolar program ini berdampak lima hingga 37 dolar, dengan hampir 19.000 UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai mitra.
Kekurangannya pun tak ditutupi; di Taklimat Awal Tahun di Hambalang, 6 Januari 2026, insiden keamanan pangan MBG diakuinya terbuka, "dalam usaha sebesar ini pasti ada kekurangan," dengan keberhasilan statistik 99,99 persen.
Di ranah makro: kewajiban parkir devisa hasil ekspor lewat PP 8/2025, yang ditetapkan 17 Februari 2025, diperkirakan menambah devisa lebih dari 100 miliar dolar AS untuk 12 bulan penuh; pertumbuhan bertahan 5,12 persen dan investasi semester pertama 2025 mencapai Rp942 triliun, sebagaimana dilaporkan dalam pidato kenegaraan Agustus 2025; sementara di Sidang Kabinet 20 Oktober 2025, kemiskinan tercatat 8,47 persen dan pengangguran terbuka 4,76 persen, terendah sejak krisis 1998.
Hal yang juga jarang diapresiasi: pemerintahan ini membangun infrastruktur yang akan dinikmati pemerintahan sesudahnya. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dibentuk "untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia," adalah basis data bantuan sosial terpadu, jawaban struktural atas keluhan klasik orang kaya menikmati subsidi rakyat. Dan dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2026, disampaikan sore hari yang sama dengan pidato MPR, tercantum target Rasio Gini secara eksplisit: 0,377 hingga 0,380. Angka kecil ini penting: pemerintah sadar pemerataan harus diukur, bukan sekadar diyakini.
Kesadaran itulah pijakan untuk melangkah lebih jauh. Tiga langkah penyempurnaan layak diketengahkan. Ketiganya kelanjutan alami dari arah yang dirintis pemerintah sendiri, agar capaian itu tumbuh menjadi warisan kelembagaan lintas pemerintahan.
Pertama, menaikkan derajat pengukuran pemerataan dari target menjadi arsitektur. Target Gini adalah awal yang baik; langkah lanjutannya adalah kerangka kesejahteraan yang memperhitungkan ketimpangan secara eksplisit di dalam ukuran keberhasilan pembangunan itu sendiri, bukan sekadar pertumbuhan agregat dikurangi kebocoran.
Sebab ada pertanyaan yang menunggu jawaban: bila seluruh kebocoran kelak tertutup, apakah struktur distribusi yang tersisa dengan sendirinya adil? Pengalaman banyak negara menunjukkan tidak selalu. Logikanya sama dengan yang sudah dijalankan pemerintah terhadap Pasal 33: menerjemahkan norma konstitusi menjadi instrumen yang bekerja; kali ini normanya keadilan sosial, amanat pembukaan dan sila kelima.
Perangkatnya tersedia dalam tradisi Ekonomi Pancasila yang sejak Mubyarto menilai keberhasilan ekonomi dari kesejahteraan rakyat banyak: ukuran pendapatan terkoreksi ketimpangan yang dirintis Atkinson (1970) dan Sen (1976), sehingga satu angka mencerminkan besarnya kue, sekaligus meratanya pembagian; serta batas minimum konstitusional, seperti penghidupan layak dalam Pasal 27 ayat (2) sebagai kendala mutlak yang tak boleh dilanggar target pertumbuhan mana pun.
Kedua, melembagakan kecepatan menjadi kepastian. Ketegasan mengembalikan jutaan hektare, termasuk mengeksekusi putusan yang terbengkalai 18 tahun tadi, telah mengirim sinyal berharga bahwa hukum di Indonesia bergigi. Penyempurnaannya adalah membakukan ketegasan itu ke dalam prosedur administratif yang transparan: telaah kasus per kasus yang terdokumentasi, mekanisme keberatan yang jelas, pemisahan antara penetapan kebijakan dan eksekusi penindakan.
Presiden sendiri menegaskan di Davos, tidak ada iklim investasi tanpa kepastian hukum yang berkeadilan. Pasal 33 dan jaminan kepastian hukum Pasal 28D ayat (1) bukan pilihan salah satu; keduanya saling menguatkan bila dirajut dalam prosedur yang baik, dan penindakan yang prosedural adalah penindakan yang kebal gugatan.
Ketiga, memberi isi filosofis pada instrumen yang sudah berjalan. Konsep "Indonesia Incorporated" yang ditawarkan Presiden, ekonomi mata rantai yang saling memperkuat, yang besar berperan, yang kecil dibantu, yang miskin diberdayakan, sesungguhnya satu napas dengan asas kekeluargaan Pasal 33 ayat (1).
Demikian pula desain 1.100 kampung nelayan yang dibedakannya tegas dari bantuan tunai: "ini bukan BLT, ini bukan bagi-bagi uang; kita memberikan pinjaman, mereka akan bayar kembali karena mereka menghasilkan nilai".
Dari semua itu, yang tersisa adalah pekerjaan artikulasi: merumuskan secara sistematis bahwa instrumen-instrumen ini lahir dari cara berpikir bangsa Indonesia sendiri, bukan meniru model kelembagaan dari luar.
Ini penting karena ada utang intelektual yang belum lunas: pengamat asing, seperti Peter McCawley dan William Liddle (1982) menyanggah bahwa Ekonomi Pancasila menarik secara ideologis tetapi kosong secara analitis. Empat dekade kemudian, pemerintahan ini berpeluang menjawabnya tuntas, dengan praktik, bukan seminar.
Sejarah ekonomi politik kita mencatat banyak pemerintahan yang kuat dalam eksekusi tetapi rapuh dalam pelembagaan, sehingga capaiannya menguap bersama pergantian kekuasaan.
Pemerintahan ini punya bahan baku untuk mencatatkan akhir yang berbeda: teori yang koheren sejak hari pertama, keberanian yang terbukti dengan angka, dan keberpihakan yang dimulai dari penghapusan utang petani.
Presiden merumuskan tujuannya di hadapan MPR dalam satu kalimat Jawa yang sederhana: yen wong cilik iso gemuyu, agar rakyat kecil bisa tersenyum.
Hal yang dibutuhkan sekarang adalah menyempurnakan keberanian dengan pengukuran, kecepatan dengan prosedur, dan praktik dengan filosofinya.
Bila ketiganya dirampungkan, periode ini akan dikenang bukan sekadar sebagai tahun-tahun kerja keras, melainkan awal dari sebuah tradisi bernegara yang bercirikan Indonesia.
* Cofounder The Center for Leadership and Strategic Foresight, mantan Deputi Perekonomian KSP Tahun 2020 - 2022

