| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SETIAP kali truk mengalami rem blong dan merenggut korban jiwa, kita selalu menyebutnya kecelakaan. Padahal, banyak tragedi di jalan raya sesungguhnya bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan sistem keselamatan yang dibiarkan berulang.
Kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, menyisakan luka mendalam. Korban meninggal dunia, korban luka-luka, kerusakan kendaraan, hingga trauma psikologis. Penyebab kecelakaan, dugaan sementara pada kegagalan sistem pengereman truk.
Mengapa kecelakaan semacam ini terus berulang? Sudah terlalu sering truk mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali. Pemerintah menjanjikan evaluasi. Media memberitakan beberapa hari. Setelah itu terlupakan, hingga tragedi berikutnya datang.
WHO memperkirakan sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas bahkan menjadi penyebab utama kematian pada kelompok usia 5-29 tahun, dengan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai sekitar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap negara.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, tahun 2025 tercatat lebih dari 150 ribu kecelakaan lalu lintas di Indonesia dengan lebih dari 26 ribu korban meninggal dunia, atau rata-rata sekitar 72 orang kehilangan nyawa setiap hari di jalan raya. Di tahun 2026, tren kecelakaan masih terus berlangsung.
Data Polda Sumatera Utara menunjukkan pada tahun 2025 terjadi sekitar 6.700 kecelakaan lalu lintas dengan lebih dari 1.500 korban meninggal dunia, atau rata-rata empat orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan di jalan. Hingga pertengahan 2026, angka kecelakaan di Sumatera Utara juga masih menunjukkan kecenderungan tinggi.
Memperlihatkan bahwa kecelakaan lalu lintas menuntut pembenahan menyeluruh terhadap infrastruktur jalan, kelayakan kendaraan, profesionalisme operator angkutan, penegakan hukum, serta budaya keselamatan. Menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan hanya isu transportasi, melainkan persoalan pembangunan, kesehatan masyarakat, ekonomi, dan hak asasi manusia. Karena itu, setiap kecelakaan harus diperlakukan sebagai alarm, bukan sekadar berita kriminal.
Harga Nyawa, Rem Blong, dan KIR
Dalam ilmu ekonomi, hampir semua barang mempunyai nilai tukar. Namun dalam negara hukum, terdapat satu nilai yang tidak boleh dipertukarkan dengan apa pun, yaitu hak hidup manusia.
Konstitusi Indonesia menempatkan hak hidup sebagai hak yang paling fundamental. Pasal 28A UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Artinya, seluruh kebijakan publik, termasuk transportasi, harus dibangun dengan satu orientasi utama yakni melindungi manusia.
Keselamatan transportasi bukan sekadar persoalan teknis. Merupakan kewajiban konstitusional negara. Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, nyawa sering kali diposisikan seolah memiliki harga.
Ketika kendaraan yang tidak laik jalan tetap dioperasikan demi mengejar keuntungan, ketika jadwal perawatan ditunda karena alasan efisiensi biaya, ketika pengujian kendaraan berubah menjadi formalitas administratif, bahkan ketika praktik suap membuka jalan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah kehidupan manusia.
Rem blong bukanlah fenomena yang datang secara tiba-tiba. Sistem pengereman merupakan komponen yang memiliki standar pemeriksaan berkala. Keausan kampas rem, kebocoran sistem hidrolik, kegagalan rem angin, hingga overheat akibat penggunaan berlebihan merupakan kondisi yang dapat dideteksi melalui inspeksi dan pemeliharaan rutin. Konsep pendekatan Safe System Approach, digunakan oleh banyak negara dengan tingkat keselamatan lalu lintas tinggi.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan landasan yang sangat jelas mengenai tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pasal 234 menegaskan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. UU juga mengatur pendataan kecelakaan dan penyelenggaraan keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Uji berkala kendaraan bermotor (KIR) seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan kecelakaan. Namun benteng itu kehilangan makna apabila pengujian hanya menjadi rutinitas administratif.
Kendaraan dinyatakan laik jalan tanpa pemeriksaan yang memadai. Sertifikat diperoleh tanpa verifikasi yang ketat. Praktik percaloan masih ditemukan di sejumlah daerah. KIR tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keselamatan, melainkan sekadar legitimasi administratif.
James Reason, yang dikenal melalui teori Swiss Cheese Model, menjelaskan bahwa kecelakaan besar hampir tidak pernah disebabkan oleh satu kesalahan tunggal.
Tragedi lahir ketika berbagai lapisan pengaman gagal secara bersamaan. Kelalaian operator, lemahnya pengawasan, budaya organisasi yang permisif, hingga kegagalan regulasi dapat saling bertumpuk sebelum akhirnya memunculkan bencana. Perspektif ini sangat relevan dengan kondisi transportasi di Indonesia.
Kecelakaan di Sibolangit bukan hanya persoalan sopir ataupun kendaraan. Namun merupakan cermin dari rantai pengawasan yang mungkin tidak bekerja secara optimal, mulai dari pemilik kendaraan, mekanik, penguji KIR, regulator, hingga penegak hukum. Apabila satu saja lapisan keselamatan berfungsi dengan baik, kemungkinan besar tragedi dapat dicegah.
Langkah Preventif dan Memanusiakan Manusia
Selama ini respons terhadap kecelakaan masih didominasi pola reaktif. Pemeriksaan dilakukan setelah tragedi. Razia dilakukan setelah korban berjatuhan.
Evaluasi dilakukan ketika perhatian publik sedang tinggi. Padahal negara-negara yang berhasil menekan angka kecelakaan justru membangun budaya preventif.
Artinya, audit keselamatan dilakukan sebelum kecelakaan terjadi. Pengawasan kendaraan berbasis teknologi diperkuat. Sistem KIR didigitalisasi untuk menutup ruang manipulasi.
Perusahaan angkutan diberi insentif atas kepatuhan, sekaligus dikenai sanksi tegas atas pelanggaran. Pengawasan terhadap kendaraan berat di jalur rawan dilakukan secara berkala, bukan hanya saat operasi khusus. Keselamatan harus menjadi investasi, bukan beban anggaran.
Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Dalam konteks transportasi, prinsip ini berarti setiap kebijakan harus menjadikan keselamatan manusia sebagai orientasi utama, bukan sekadar efisiensi ekonomi. Keuntungan perusahaan penting.
Kelancaran distribusi barang penting. Pertumbuhan ekonomi juga penting. Namun semuanya kehilangan legitimasi moral apabila harus dibayar dengan nyawa manusia.
Sebab tidak ada indikator pertumbuhan ekonomi yang mampu mengembalikan seorang ayah kepada anaknya, seorang ibu kepada keluarganya, ataupun seorang mahasiswa kepada cita-citanya setelah nyawa mereka hilang di jalan raya.
Tragedi di Jalan Jamin Ginting seharusnya tidak berhenti sebagai catatan statistik kecelakaan. Harus menjadi momentum untuk membangun ulang paradigma keselamatan transportasi Indonesia.
Negara harus memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan. Penegakan hukum harus bebas dari kompromi.
BACA JUGA: MBG, Koperasi Merah Putih dan Korupsi
Sistem pengujian kendaraan harus berintegritas. Perusahaan angkutan harus menempatkan keselamatan sebagai budaya organisasi. Masyarakat harus berhenti menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mengorbankan keselamatan.
Kualitas sebuah bangsa tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, melainkan dari seberapa besar penghormatan negara terhadap setiap nyawa yang melintasinya. Sebab nyawa bukan komoditas. Bukan angka statistik, bukan biaya operasional, bukan pula harga yang layak ditukar dengan keuntungan. Nyawa adalah martabat manusia yang harus dilindungi oleh negara, dijaga oleh sistem, dan dihormati oleh setiap orang.
====
Penulis Ketua STMIK Methodist Binjai. Pengamat dan Peneliti di Bidang Pendidikan, Teknologi, Sosial, Politik, Kebijakan Publik, Serta Kemasyarakatan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

