Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik drg Ismail Lubis MM menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (10/09/2021). Pelantikan terhadap mantan Kadis Kesehatan Mandailing Natal (Madina) itu dilakukan setelah melihat track revodrdnya yang dinilai clear (bersih)
"Saya kasih waktu satu minggu (ke BKD mencari track record), kau dapatkan itu, carilah dia. Dia hubungi di Madina sana bupatinya, dia hubungi rekan-rekannya, dia hubungi yang pernah meluluskan dia, dari sekolahnya USU, udah dapat, nah udah dapat, kemarinlah menghadap saya hari Rabu. Iya sudah kalau kau bisa pertanggungjawabkan itu," jelas Edy kepada wartawan usai acara pelantikan, Jumat (10/9/2021).
"Setelah itu, ya sudah kembali, segera dilantik. Nah tadi malam saya tanya kapan dilantik, hari Senin. Kenapa harus hari Senin," jelas Edy seraya mengatakan inilah dia hari ini dilantik.
Namun penelusuran track record sebagaimana yang disampaikan Gubernur Edy itu, terbantahkan dengan status Ismail Lubis, yang pernah divonis pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2015. Saat itu ia menjabat Kadis Kesehatan Madina.
BACA JUGA: Gubernur Edy Lantik Mantan Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis Jadi Kadis Kesehatan Sumut
Kasusnya adalah pencemaran nama baik. Kasus itu terjadi pada tahun 2014. Oleh Pengadilan Negeri Madina, Ismail Lubis diputuskan tidak bersalah. Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Medan, yang pada 28 September 2015 menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani Ismail.
Ismail Lubis, mengakui pernah divonis pidana 3 bulan penjara. "Nggak ada apanya, nggak ada itunya. Tapi udah selesai itu," ujarnya menjawab konfirmasi wartawan, Jumat siang lewat telepon seluler.
Karena itu, Ismail Lubis beranggapan persoalan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab hukumannya sudah dijalani dan apalagi kasusnya sudah lama terjadi. Karena itu pula, tidak ada kaitannya dengan pelantikan dirinya sebagai Kadis Kesehatan Sumut, apalagi karena Gubernur Edy Rahmayadi telah menjelaskan clear soal track record.
"Itukan hukuman percobaan. Jika selama tiga bulan itu ada permasalah hukum, bisa ditahan. Kita kan udah menjalani yah apa itu, nggak ada permasalahan. Udah hampir empat tahun atau lima tahun, lupa saya. Sedangkan saya asisten II aja 2 tahun, staf ahli aja saya udah berapa. Pertama kali Pak Dahlan pelantikan itu," jelas Ismail.
Judul berita ini sudah diubah pada pukul 09.00 WIB, Sabtu (11/9/2021) untuk penajaman berita.