Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara terkait PNS di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang joget sambil tenggak miras. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap ASN tersebut.
"Pimpinannya harusnya memberi sanksi," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Tjahjo menilai tindakan yang dilakukan PNS itu melanggar etika. Terlebih PNS itu masih mengenakan seragam.
"Apalagi ASN yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu," ujarnya.
Aksi ASN joget sambil tenggak miras itu viral di media sosial. Video itu disebut terjadi saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.
"Pesta ultah Kadis Kesehatan Humbahas di rumah dengan minuman gunakan baju dinas," demikian narasi dalam video seperti dilihat detikcom, Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA: Komisi II DPR Desak Bupati Humbahas Sanksi Tegas PNS Joget-Tenggak Miras
Dalam video itu, oknum ASN wanita itu berjoget di tengah-tengah rekannya yang juga menggunakan seram ASN. Ada yang terlihat bernyanyi dan memegang balon dalam video itu.
Wanita yang berjoget itu kemudian terlihat diberi botol miras. Wanita itu juga diberikan kursi. Dia terlihat berjoget di atas kursi dan memegang botol miras itu.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pun buka suara terkait hal itu. Dosmar mengatakan peristiwa itu dilakukan di luar jam kerja.
"Itu bukan Kadis Kesehatan. Acaranya bukan dalam jam kerja dan tidak di lingkungan kantor. Itu privasi masing-masing," jelas Dosmar.(dtc)