Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis -
Kisaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjadi pemkab pertama di
Sumatera Utara (Sumut) yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Diterimanya opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Wakil Bupati H Surya BSc beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
Opini WTP tersebut langsung diterima Wakil Bupati H Surya BSc. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 2 tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Kamis (28/3).
Surya juga menyampaikan bahwa opini WTP yang diperoleh merupakan hasil usaha maksimal dari seluruh instansi terkait dan harus dipertahankan pada tahun berikutnya. Dan diharapkan kepada DPRD Kabupaten Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun.
"Mari kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” jelas Surya yang didampingi Ketua DPRD, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM memberikan apresiasi atas kerja keras Pemkab Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Dan pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ambar berpesan bahwa DPRD kabupaten/kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban bupati atas laporan keuangan pemerintah daerah sebelum masa laporan berakhir, terlebih apabila pemkab tersebut mendapat predikat WTP dari BPK.
Sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum LKPD diserahkan kepada DPRD, maka wajib diaudit oleh BPK.
Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat opini WTP, WDP maupun tidak wajar (disclaimer), semestinya pertanggungjawaban kepala daerah diterima oleh DPRD kabupaten/kota.
"BPK merupakan satu-satunya lembaga auditor eksternal yang sejajar dengan pemerintah. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK tidak perlu dikritisi lagi," ungkap Ambar. (indra sikoembang )