Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis – Medan. Tim jaksa peneliti pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Medan beberapa waktu lalu masih kabur. Jaksa pun mengembalikan berkas perkara tersangka Andi Lala Cs itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk dilengkapi.
"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara Andi Lala cs kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).
Dikatakan Sumanggar, pengembalian tersebut sekitar dua pekan lalu. Namun, jaksa peneliti hingga kini belum menerima pelimpahan kembali dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam penyidikan ini, ada beberapa hal yang menjadi tidak sependapat antara jaksa dan penyidik kepolisian. Tim jaksa peneliti yang diketuai K Sinaga menilai terdapat kekurangan materi penyidikan. Baik secara formil dan materil dalam berkas perkara itu.
Sumanggar menyebutkan, jaksa peneliti meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk melengkapi BAP tersangka Andi Lala sesuai petunjuk jaksa.
"Ya, kita tunggu lagi berkas perkara dikembalikan kepada kita, baru kita lakukan penelitian lagi," ujar Sumanggar.
BAP penyidikan yang dikembalikan itu atas nama tersangka Andi Lala, Roni, dan tersangka Andi Saputra. "Berkas perkara tersangka Riki Prima Kusuma sudah dinilai lengkap (P-21). Tersangka Riki disangkakan pasal 480 KHUPidana tentang penadah barang hasil kejahatan," paparnya.
Andi Lala (35) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut dan Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.
Tersangka Roni (21), Andi Saputra (27) dan Riki Prima Kusuma, diamankan sebelumnya dari lokasi berbeda karena terlibat pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di rumah korban Jalan Mangaan, Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada 9 April 2017.
Akibatnya, 5 orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).
Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis dan kini kondisinya sudah pulih. (zahendra)