Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa terkait dugaan pelanggaran netralitas, pasca keikutsertaannya dalam penjaringan calon gubernur Jabar 2018 di PDI Perjuangan, Selasa (25/7) besok.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat KASN Nomor Und-1974/KASN/7/2018 tertangal 21 Juli 2017. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas usulan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk memberhentikan Iwa Karniwa sebagai Sekda Jabar menyusul keputusannya ikut dalam penjaringan Pilgub Jabar 2018 melalui PDI Perjuangan.
"Besok, saya insya allah hadir memenuhi undangan KASN," katanya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/7/2017).
Dia sangat mengapresiasi gerak cepat KASN yang memanggil dirinya. Sehingga bisa diketahui kesalahan atas tudingan dirinya sudah tidak netral dan melanggar aturan karena ikut dalam penjaringan bakal Cagub Jabar 2018.
Iwa berharap pemanggilan ini bisa memperjelas posisi ASN dalam pencalonan kepala daerah. "Jadi tidak lagi muncul praduga dan opini yang (bisa) menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Iwa juga menjelaskan, sebelum memutuskan ikut dalam proses penjaringan di PDIP dia lebih dulu mempelajari aturan-aturan yang ada. Seperti Undang-Undang ASN No.5/2014 dan Undang-Undang No.8/2015 dengan tegas dan jelas mengatur di antaranya tentang PNS yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah.
"Pokoknya saya siap mundur (sebagai Sekda) kalau peraturan perundang-undangan memerintahkan," katanya.
Bila merujuk pada aturan yang ada, seorang ASN itu harus mundur bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sebagai calon kepala daerah. "Aturan itu memang harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan benar. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang proporsional," ujarnya.
Dirinya berharap keputusannya untuk ikut serta dalam Pilgub Jabar 2018 tidak menjadi kekhawatiran sejumlah pihak. Pihaknya juga merasa tidak melanggar aturan apapun, sehingga akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Sekda sebelum ada keputusan.
"Saya baru mendaftar penjaringan bakal calon. Peraturan perundang-undangan mengamankan belum saatnya mengundurkan diri. Karena itu saya tetap berkonsentrasi bekerja sebagai Sekda," ucapnya.
dtc