Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sore ini mendatangi kantor Darmin. Kedatangan Enggar ke kantor Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk melaporkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium yang sebelumnya ditetapkan Rp 9.000 per kilogram (kg) batal diberlakukan.
Enggar juga melaporkan mengenai kunjungannya ke Pasar Induk Beras Cipinang pagi tadi untuk melihat pasokan beras. Enggar tak sendiri, turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti.
Enggar juga mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan pihak terkait akan merumuskan kembali harga acuan beras layaknya harga minyak goreng dan gula beberapa waktu lalu.
"Saya melaporkan kunjungan ke Pasar Induk cipinang mengenai beras bahwa kita akan rumuskan mulai hari Senin para stakeholder rumuskan apa yang bahan-bahan atau substansi dari prratutan yang kita susun. Sesudah ada gambarannya kota laporkan dengan Pak menteri (Darmin)," kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Enggar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan asosiasi hingga pengusaha beras membahas lebih lanjut mengenai harga beras. Hal ini sebelumnya juga dilakukan Enggar untuk menetapkan harga acuan gula dan minyak goreng.
"Kita bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kita minta masukan. Jadi kita duduk dulu, selesai itu baru diputus," tutur Enggar.
Nantinya, tim ini akan merumuskan harga acuan beras sesuai jenisnya. Saat ini Enggar juga menghimbau kepada para pedagang beras untuk melakukan kegiatan jual beli beras seperti biasa, sehingga kebutuhan beras dapat terpenuhi.
"Nanti kita atur, makanya kita duduk dan dibentuk tim. Pengusaha dari Perpadi, koperasi, food station, KPPU. Kita duduk dan kita susun serta Kementan pasti. Susun jenis berasnya seperti apa, tapi yang pasti dagang-dagang saja," kata Enggar.
Enggar juga meminta kepada para pedagang beras untuk melaporkan kapasitas dan stok gudang penyimpanannya kepada Kementerian Perdagangan. Pendaftaran ini bisa dilakukan baik secara online maupun manual.
"Kita minta mereka laporkan berapa kapasitasnya dan berapa stoknya," ujar Enggar.dtc