Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sejumlah tokoh lintas agama di Jawa Timur yang mendeklarasikan dukungan kepada KPK meminta para koruptor diberi sanksi sosial. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan koruptor dapat diberi sanksi sosial dengan disuruh menyapu di pasar.
"Kami mendorong pemerintah bertindak cepat dalam menegakkan keadilan. KPK agar menindak para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, dimiskinkan, diberi sanksi sosial, jika perlu hukuman mati," kata Badan Kehormatan BAMAG LKK Indonesia, Hengky Narto Sabdo di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/7).
Desakan agar kotuptor diberi sanksi sosial ini juga dituliskan dalam Maklumat Kebangsaan Tebuireng yang dirumuskan tokoh lintas agama yang mendukung KPK dari upaya pelemahan oleh Pansus Angket di DPR. Para tokoh juga meminta masyarakat berperan aktif dalama memberi sanksi sosial kepada koruptor.
"Kami mengajak umat, mempengaruhi tetangga, teman, lingkungan agar memberantas korupsi. Semoga KPK menghilangkan tikus-tikus yang tak kita ingini dari negeri tercinta," ujar Ketua DPP Walubi Philip K Wijaya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik ide dari para tokoh lintas agama agar koruptor diberi sanksi sosial. Menurutnya koruptor dapat disuruh kerja untuk membersihkan pasar.
"Sanksi sosial itu perlu diberikan, karena banyak koruptor yang tak merasa bersalah. Supaya menjadikan koruptor malu. Saya ingin di undang-undang ada sanksi sosial, di samping dirampas hartanya, bila perlu kerja bakti menyapu pasar pakai baju kuning, ada yang diarak di jalan," sebut Agus.
Agus meminta tokoh lintas agama menyampaikan usulannya ke pemerintah agar dirumuskan dalam undang-undang. Pasalnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum tak akan bisa menerapkan sanksi tersebut selama belum diatur di dalam undang-undang.
"Supaya langkah penindakan lebih efektif, ke depan harus difikirkan juga untuk mengajarkan kepada masyarakat agar ikut memberi sanksi sosial kepada para koruptor," tandasnya. (dtc)