Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pencabutan izin tersebut tidak menghapus kewajiban First Travel memberangkatkan atau mengembalikan uang jemaah.
"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apa pun," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8).
"Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan," lanjut Mastuki.
Mastuki menjelaskan, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017, mulai Selasa (1/8/2017). Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah," terang Mastuki.
Ia menambahkan kalau KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat ke First Travel. Mastuki berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang.
Upaya Klarifikasi
Berdasarkan data Kemenag, First Travel terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat, telepon 021-87705858, email [email protected].
Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan. Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Direktur Utama First Travel adalah Andika Surachman, dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.
Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017. Jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Sejak saat itu, menurut Mastuki, Kemenag telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.
Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.
Kemenag selanjutnya mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah pada 21 Mei 2017. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.
Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.
Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat. (dtf)