Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Keinginan pekerja rumahan di Sumut terhadap nasibnya terkait gaji dan hak normatif lainnya untuk diatur dalam peraturan daerah (Perda) ternyata belum dapat direalisasikan oleh DPRD Sumut.
Pasalnya, dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2017), di Jakarta, yang diterima Kasie Urusan Pemerintah Daerah Sunatera Kemendagri RI, Jumiran, dinyatakan Perda pekerja rumahan belum bisa dibuat karena cantolan undang-undang (UU) terkait hal tersebut belum ada.
"Jadi saran dari Kemendagri, dimasukkan dulu peraturan terkait pekerja rumahan di dalam Perda izin mempekerjaan tenaga kerja asing (IMTA) pada salah satu babnya, " ujar anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja Komisi E DPRD Sumut ke Kemendagri, Jumat (11/8/2017).
Diketahui, Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumut didampingi Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra) Sumut telah mengajukan draf usulan Ranperda ke DPRD Sumut tahun lalu, sebagai jaminan pekerja rumahan mendapatkan hak-hak terkait sistem gaji, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Dalam pembahasannya, Komisi E DPRD Sumut yang membidangi ketenagakerjaan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mendapat payung hukum dalam pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya.
Dijelaskan Nezar, pembuatan Perda tenaga kerja rumahan ini memang sangat dibutuhkan untuk mengatur kesejahteraan pekerja rumahan yang sebenarnya tidak hanya ada di Sumut, tapi di provinsi lain.
"Bahkan, Perda pekerja rumahan ini belum ada di Indonesia. Maka untuk itu, kita butuh saran dari Kemendagri apakah bisa membahas untuk merancang Perda rumahan," ucapnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut politisi NasDem ini, DPRD Sumut juga meminta Kemendagri dapat merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai perkembangan zaman agar tenaga kerja rumahan dalam terlindungi dalam UU. Sehingga dalam koridornya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), daerah bisa membuat Perda sesuai kebutuhannya.
"Kita juga berharap Kementerian UMKM dapat memasukkan ini dalam UU karena tenaga kerja itu termasuk golongan usaha kecil yang pekerjaan dilakukan di rumah. Atau bisa juga dimasukkan dalam dalam Perda ketenagakerjaan dan harus ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengaturnya baru bisa di buat perda," jelas Nezar.