Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com - Kepala Biro Bina Sosial (Kabiro Binsos) Pemprovsu HM Yusuf berang saat ditanya soal pemangkasan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar 30% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Binsos Setdaprovsu.
Saat itu Yusuf yang akan dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan unit Pemprovsu langsung mengusir. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan kalau uang perjalanan dinas dipotong sebesar 30% tanpa diketahui peruntukannya.
Pengusiran ini bermula saat wartawan hendak mengkonfirmasi kepada Bendahara Binsos Rusli terkait pemotongan tersebut. Kepada wartawan Rusli meminta agar wartawan langsung mengkonfirmasinya kepada Kabiro.
"Kalau itu maaf saya tidak berhak untuk menjawabnya. Silahkan ke pak Kabiro saja," ujar Rusli diruangannya, Selasa (15/8/2017).
Belum sempat wartawan keluar dari ruangan Bendahara, tiba-tiba muncul Kabiro Binsos Yusuf sambil marah-marah dan mengusir wartawan.
"Ngapain kau tanyak-tanyak soal potongan. Kayak BPK ajah kau. Gak takut mau kau beritakan. Kau buat di hal 1. Gak takut aku," sambil melarang wartawan mengambil fotonya.
Yusuf pun terus marah-marah sambil mengatakan kalau wartawan tidak memiliki aturan. "Enggak ada aturan, masuk keruangan orang gak assalamualaikum," katanya sambil berlalu.
Sebelumnya, menurut sumber di Biro Binsos, perlakuan Kabiro dinilai sangat kejam dan tega kepada pegawai. Pasalnya, uang perjalanan dinas ASN dipotong 30%. Tak hanya itu sejumlah honor ASN juga lamban dicairkan.
"Honor kami ke daerah sampai sekarang belum dibayar. Ketika kami tagih, maka jawabnya nanti-nantilah itu," ujar yang meminta agar jati dirinya dirahasiakan.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan penjelasan yang diterimanya bahwa pemotongan 30% itu diperuntukan untuk Kabiro 10%, Bendahara 10% dan sisanya untuk salah satu petinggi di Pemprovsu.