Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rantauprapat. Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), SEH alias Kombo, diamankan pihak Polres Labuhanbatu dan dijebloskan ke tahanan, Senin (14/8/2017). Dia diduga terlibat kasus penipuan berkedok bank fiktif dengan menggelapkan dana nasabah masyarakat Desa Sampean, Sungai Kanan Labusel.
Informasi yang diperoleh, SEH ditahan atas laporan dari masyarakat adanya pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus simpan pinjam lembaga keuangan fiktif.
Nasabahnya kecewa, tempat usaha yang dipimpinnya tak bisa mengembalikan uang nasabah yang ditabung di bank tersebut.
Kepala Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel Khairul Mubarak Batubara, Selasa (15/8/2017) mengaku terkejut mendengar informasi ditahannya SEH. "Saya baru mengetahui infonya," kata Kades.
Dia mengaku sebelumnya SEH memang berdomisili di Desa Sampean. Tapi setelah dipindahtugaskan ke Sekretariat Pemkab Labusel, tidak lagi tercatat sebagai warga Desa Sampean.
"Dulu memang tinggal di Sampean. Tapi, terkadang masih singgah. Karena orang tuanya masih di Sampean," beber Khairul.
Dia mengaku pernah mendengar SEH memiliki bank. Tapi itu jauh sebelum ia menjadi kepala desa.
"Bank itu ada sewaktu saya belum menjadi Kades," katanya seraya mengaku dilantik sebagai Kades pada tahun 2014.
"Banknya kalau ga salah Bank Muamalat BMP," imbuhnya.
Memang, kata dia, selama menjadi Kades pernah memediasi kasus itu. Tapi, tidak didapat solusi pastinya. "Ya, pernah saya pertemukan warga yang menuntut. Tapi tak selesai," paparnya.
Menurut Kades, nasabah Bank itu mencapai ratusan orang. Terdiri dari warga dari beberbagai usaha. "Kalau tidak salah nasabahnya ada 150 - 200 an warga. Ada pedagang kecil dan lainnya," tandas dia.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir ketika dikonfirmasi membenarkan telah menahan SEH. "Iya. Tapi besok aja ya," tandasnya belum memberi info lebih jauh terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu