Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Sepasang kekasih APR, 29 warga Dusun VII, Desa Pulo Jantan, kecamatan NA IX - X, Labuhanbatu Utara dan RIL 29, warga Dusun I, Pulo Bargot, Kecamatan Merbau, Labura diamankan pihak Polsek NA IX-X, Selasa (15/8/2017), sekira pukul 20.00 Wib.Keduanya disangkakan menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Keduanya diciduk dari sebuah rumah kosong milik Kamil, di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, kecamatan NA IX - X. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus kecil sabu, sebatang rokok yang dicampur daun ganja, sebungkus koran kecil daun ganja kering, satu timbangan elektrik, lima unit hp dan uang tunai Rp 1,9 juta.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba melalui Kassubag Humas AKP Viktor Sibarani, Rabu (16/8/2017) membenarkan penangkapan sepasang kekasih tersebut. "Saat ini petugas sedang mendalami kasusnya. Dari mana para tersangka mendapat barang-barang tersebut," tandasnya.