Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan agar kasus biro perjalanan haji dan umrah First Travel segera diproses hukum. Kemenag juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
Kepala Bidang Humas Kemenag Rosidin mengatakan dalam keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 ditegaskan ada dua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh First Travel. Pertama, mengembalikan uang bagi jemaah yang ingin refund dan kedua, mengalihkan ke travel lain bagi jemaah yang tetap ingin diberangkatkan tanpa biaya tambahan apapun.
"Bagaimana mekanismenya? Tentu diserahkan sepenuhnya kepada First Travel," kata Rosidin, Minggu (20/8).
Namun, lanjut Rosidin, karena kasus ini sudah dalam penanganan polisi, maka Kemenag berharap agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan. Pihak First Travel juga harus bertanggung jawab, jangan melemparkan ke pihak lain.
"Agar secara adil diselesaikan dan muncul putusan untuk ditegakkan. Kemenag mendukung penuh proses hukum kasus First Travel yang saat ini diusut oleh Polri. Bagaimana pun, First Travel harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain," kata Rosidin.
Sebelumnya, para korban yang juga calon jamaah haji korban penipuan First Travel meminta agar Kemenag selaku regulator tidak bisa cuci tangan begitu saja terhadap kasus penipuan ini.
"Jemaah dilindungi hak-haknya oleh UU Haji dan Umrah dan apabila tidak ada Bank Garansi itu merupakan kelalaian pihak Kemenag atau ada sesuatu di sana jika faktanya First Travel sudah pernah menyetorkan Bank Garansi tersebut? Mohon aparat penegak hukum dan presiden dapat membuka tabir misteri raibnya Rp 1 triliun lebih dana 62 ribu jamaah yang terdata oleh Bareskrim," ujar jaksa Pramana Syamsul Ikbar yang juga calon jemaah korban penipuan First Travel dalam keterangannya, Minggu (19/7). (dtc)