Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pamatang Raya. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun menemukan 0,5 kilogram ganja tak bertuan yang dikemas dalam 900 lebih kemasan plastik kecil.
Ganja tersebut ditemukan oleh petugas LP Narkotika Raya setelah melakukan razia di kamar warga binaan usai apel pagi. Ganja tersebut telah dibungkus dalam plastik-plastik kecil di blok 6 Saharjo yang diletakan di kamar mandi.
Menurut Kepala LP Narkotika Raya,Yusran, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun untuk mengusut pemilik ganja tersebut,dan menyerahlkan pemeriksaan terhadap 13 penghuni kamar di tempat ganja ditemukan.
“Tindak lanjut untuk penanganan temuan ganja di LP Narkotika Raya,diserahkan ke Polres Simalungun,dan pemeriksaan terhadap 13 penghuni kamar tempat ganja ditemukan sedang dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Simalungun,” sebut Yusran, Senin (21/8/2017) petang kemarin..
Selain menemukan daun ganja, petugas LP Narkotika Raya yang melakukan razia di seluruh kamar warga binaan menemukan sejumlah senjata tajam seperti pisau, gunting, handphone dan sejumlah barang lainnya yang diduga dapat digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.
Pihak Polres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek Ritonga mengatakan,polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para warga binaan yang menghuni kamar tempat ganja ditemukan.
“Masih dalam pemeriksaan belum dapat dipastikan siapa pemilik ganja yang ditemukan di LP Narkotika Raya,karena para penghuni kamar tempat ditemukannya ganja itu masih diperiksa oleh penyidik,” kata Ritonga.