Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Anggota DPRD Surabaya meminta Pemkot memasukkan anggaran bantuan sosial bagi siswa SMA/SMK yang putus sekolah. Namun, permintaan itu dianggap pemkot menyalahi aturan.
Usulan itu disampaikan Reni Astuti, anggota Fraksi PKS dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan DPRD tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 yang dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (21/8/2017).
"Kalau boleh saya usul, agar di dalam KUA PPAS dianggarkan berupa bantuan sosial bagi SMA/SMK yang putus sekolah," kata Reni.
Mendapat usulan pemberian bantuan sosial bagi pelajar SMA/SMK putus sekolah, Risma langsung menjelaskan pihaknya tidak bisa mengiyakan usulan tersebut karena menyalahi aturan.
"Aturannya jelas bahwa SMA/SMK dikelola dan ditanggung Pemprov. Saya pun sudah berjuang ke MK menjadi saksi, koordinasi dengan Kemendiknas yang saat itu ditemui Dirjen Kementerian Pendidikan Menengah mengatakan tidak bisa karena aturannya jelas," jelas Risma.
Risma juga mengaku pihaknya sudah memberikan bantuan berupa kejar paket bagi pelajar SMA/SMK di Surabaya yang putus sekolah.
"Tidak bisa, aku tidak berani. Bunuh diri. Kenapa pemerintah pusat tidak berani memaksakan kan bisa pemerintah pusat memberikan kebijakan ke pemkot. Karena jelas diundang undangnya. Kejaksaan juga bilang tidak bisa. Bunuh diri aku, mati aku," tegas dia.
Wali Kota perempuan pertama di Surabaya mengaku sudah mendapat surat balasan dari Gubernur Jatim yang akan memberikan bantuan bagi 10 ribu pelajar SMA/SMK di Surabaya.
"Ada surat dari pak gubernur tapi aku tidak tahu realisasinya, aku sampaikan kalau ada kelyhan ke pak gubernur dan pak presiden juga. Ada balasan dari Pak Gubernur akan ada bantyan 10 ribu bagi siswa yang tidak mampu," tambah mantan Kepala Bappeko dan Kepala DKP Surabaya ini. (dtc)