Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Kebenaran pokok perkara pengaduan mantan peserta seleksi Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada serentak 2018 dari Kabupaten Asahan, Pangulu Siregar, tidak lama lagi terungkap.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memverifikasi pengaduan Pangulu yang teregistrasi dengan nomor 187/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 8 Agustus 2017.
Hasil verifikasi yang terdiri atas kronologi pemerasan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara berikut bukti-bukti yang diserahkan Pangulu ke DKPP terungkap di website resmi DKPP di www.dkpp.go.id.
Di website DKPP terungkap bahwa Komisioner Bawaslu Hardi Munthe meminta duit Rp 30 juta kepada Pangulu melalui stafnya Julius AL Turnip. Pangulu diiming-imingi janji bahwa dia akan menjadi salah seorang anggota Panwas terpilih.
Disebutkan, pemerasan kepada Pangulu bermula dari pesan singkat (SMS)-nya kepada Hardi Munthe sekitar tiga sampai empat kali. Sedangkan kepada Ketua Bawaslu Syafrida Rachmawati Rasahan informasi yang sama disampaikan Pangulu melalui Whatsapp (WA).
Selanjutnya oleh Julius yang sehari-harinya bertugas sebagai asisten bagi Hardi, SMS Pangulu direspon dengan memintanya datang ke Medan untuk bertemu dengan Hardi. Pada 7 Juli 2017, pukul 22.00 WIB, ketiganya kemudian bertemu di Warung Ucok Durian, di Medan.
Kepada Pangulu, Hardi mengatakan bahwa untuk urusan seleksi Panwas silakan berkomunikasi dengan Julius. Pada hari yang sama, minus Hardi, Julius dan Pangulu kemudian melanjutkan percakapan di kafe yang letaknya tak jauh dari Warung Ucok Durian.
Inti percakapan mereka, Julius meminta uang Rp 30 juta sebagai mahar agar Pangulu lolos menjadi anggota Panwas.
Lalu pada 13 Juli 2017, bertempat di Hotel Syariah Alzairi, Pangulu bertemu lagi dengan Julius untuk menyerahkan uang mahar Rp 30 juta, sebagaimana yang diminta. Sebagai balasnya, Julius menyerahkan bank soal-soal tertulis yang materinya sama persis dengan yang diujikan di seleksi tertulis.
Di pertemuan itulah Julius memastikan bahwa Pangulu akan ikut dilantik sebagai anggota Panwas pada 26 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, Julius yang ditetapkan sebagai teradu I, merupakan eksekutor lapangan. Sedangkan Hardi dan Syafrida, masing-masing sebagai teradu II dan III, merupakan aktor intelektual.
Adapun beberapa bukti yang diserahkan Pangulu guna melengkapi pengaduannya ke DKPP adalah compact disc (CD) berisi transkrip percakapan antara dia dengan Julius saat penyerahan uang mahar Rp 30 juta kepada Julius di Hotel Syariah Aljairi. Juga fotokopi buku tabungan Bank BRI sebagai bukti adanya pengembalian uang (transfer) Rp 30 juta kepada Pangulu.
Selain itu, ada pula print out SMS dari Julius kepada Pangulu, print out percakapan WA antara Pangulu dengan Julius, print out percakapan WA antara Pangulu dengan Hardi, serta fotokopi bank soal ujian tertulis seleksi Panwas.
Ketika medanbisnisdaily.com mengkonfirmasi kepada Pangulu melalui pesan singkat perihal pengembalian uangnya oleh Julius adalah akibat ketidaklulusannya dalam ujian tertulis, tidak didapatkan jawaban.
Tidak dicantumkan di dalam website DKPP kapan sidang terhadap pengaduan pelanggaran kode etik berupa pemerasan oleh Bawaslu Sumut ini akan dimulai.