Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Langkat menargetkan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga 31 Desember 2017 bagi wajib KTP mencapai 95%. Dan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun dengan cakupan 85%.
Hal itu terungkap saat digelarnya sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di gedung PKK Langkat, Jumat (25/8/2017).
Sosialisasi dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis akta kelahiran 15 anak, akta perkawinan 15 pasang, KTP elektronik 15 orang sebagai mewakili tiap kecamatan.
Assisten I Adm Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim saat membacakan pidato Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengatakan, sosialisasi sangat penting untuk masyarakat agar informasi mengenai Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dipahami masyarakat.
Peserta sosialisasi adalah kepala Puskesmas se-Kabupaten Langkat, KUPTD Pendidikan se-Kabupaten Langkat dan masyarakat.