Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyak pedagang atau kios yang menjual sembako, terutama beras belum mengetahui adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang akan berlaku per 1 September. Terbukti saat medanbisnisdaily.com memantau 3 pasar, yakni Pasar Petisah, Pasar Pringgan dan pusat perbelanjaan modern, Supermarket Berastagi, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (25/08/2017).
Ryan misal, pedagang beras di Pasar Pringgan, Jalan Iskandar Muda ini sama sekali tidak mengetahui adanya HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengaku hanya menjual beras kelas medium dengan merek Ayam Jago dengan kisaran harga Rp10.000- Rp 12.000/kg.
"Kurang tahu ya, tapi kalo untuk harga beras di sini kita gada jual beras premium, hanya jual beras biasa aja dengan harga normal Rp 10.000-Rp 12.000/kg," ungkapnya.
Sama dengan Ryan, salah satu karyawan UD Jaya yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, toko beras di Pasar Petisah itu juga tak tahu menahu mengenai adanya penetapan HET untuk harga beras.
Di Berastagi Supermarket, harga masih tergolong variatif untuk kelas premium, misal masih ada yang menjual 5 kg dengan harga Rp 215.000,
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Harga Eceran tertinggi berkisar Rp 9.450-Rp 13.600/kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, setelah mendengarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga beras, mulai dari petani, penggilingan, distributor dan penjual, maka pemerintah menggolongkan beras dalam tiga jenis, yaitu premium, medium dan khusus. Hal ini untuk penyederhanaan dalam menentukan HET beras.